"Penangkapan terhadap kedua tersangka masing-masing yakni Arif Hidayat dan Hadi Sunarno akan kami lakukan secepatnya.
Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung segera menangkap dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Agro Wisata tahun 2011 di Tanjung Kelayang.

"Penangkapan terhadap kedua tersangka masing-masing yakni Arif Hidayat dan Hadi Sunarno akan kami lakukan secepatnya. Sebelumnya dua tersangka lain yakni Bambang Irawan dan Endang Pribadi sudah divonis dan menjalani hukuman penjara di Lapas Tua tunu," ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, AKBP Inra Silalahi, Jumat.

Ia mengatakan, saat ini berkas kedua tersangka Arif dan Hadi sudah diserahkan ke Kejati Babel dan pihaknya masih menunggu jawaban dari kejaksaan apakah sudah dinyatakan P21 atau harsu dilengkapi lagi.

"Jika berkas dua tersangka ini sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, maka secepatnya kami akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi," katanya.  
    
Kasus ini bermula ketika proyek pembangunan gedung BLK merupakan proyek dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI yang menggunakan APBN tahun 2011 senilai Rp12,8 miliar lebih dimenangkan oleh PT Idee Murni Pratama.

"Setelah dimenangkan oleh PT Idee Murni Pratama, seluruh pengerjaannya diserahkan kepada tersangka Bambang Irawan hanya melalui surat kuasa, sehingga melanggar Pasal 87 Perpres Nomor 54 tahun 2010," ujarnya.

Ia mengungkapkan, sebagai pelaksana tersangka Bambang tidak menyelesaikan pekerjaannya sampai 100 persen, sehingga dibayarkan sebesar 21,56 persen dari nilai kontrak Rp12,8 miliar lebih. Dari 21,56 persen tersebut, tersangka Bambang dibayar sebesar Rp2,7 miliar.

Ia menambahkan, pada saat pembayaran, ternyata ada item pekerjaan yang tidak dilakukan namun tetap dibayarkan karena konsultan pengawas memberikan laporan yang salah. Pekerjaan yang belum dilakukan tersebut adalah pekerjaan plat beton untuk bagunan otomotif dan workshop kejuruan las.

"Pekerjaan lain yang belum dikerjakan namun sudah dibayar yakni untuk pemasangan dinding yang seharusnya menggunakan batu bata merah, namun diganti dengan batako tanpa adanya addendum perubahan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp415 juta lebih," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026