Jakarta (Antara Babel) - Usia 70 tahun, jika manusia, maka dia sudah melewati masa-masa dewasa dan menjelang kematian.

Namun bagi sebuah negara, meskipun belum bisa disebut sangat tua, 70 tahun sudah merupakan usia dewasa. Jika dikatakan masa untuk menata sistem, maka usia 70 tahun sudah cukup memberikan waktu berbenah atau tambal sulam sehingga mestinya suatu negara sudah memiliki pilihan sistem tetap dalam bernegara.

Indonesia sejak Reformasi sudah memilih sistem demokrasi. Banyak peraturan perundangan yang diproduksi pasca 1998 memiliki ruh demokrasi, transparansi, antikorupsi, dan mementingkan partisipasi rakyat/publik.

Pada 2002 bahkan UUD 45 sudah diamandemen empat kali dan di situ ditegaskan bahwa para pemimpin negeri ini dipilih langsung oleh rakyat, termasuk presidennya. Pada usia ke 57 ketika itu, Indonesia mengamandemen UUD-nya dan masuk ke sistem demokrasi sesungguhnya.

Keterbukaan informasi publik adalah nilai-nilai di dalam demokrasi. Tanpa keterbukaan informasi, demokrasi bukanlah demokrasi yang 'genuine'. Oleh karenanya gerakan perwujudan informasi publik di Indonesia juga berkelindan dengan perjuangan menciptakan demokrasi. Kedua hal tersebut tidak bisa dipisahkan.

Dari sisi regulasi, sejak era Reformasi tahun 1998 para aktivis dan pejuang demokrasi sudah memperjuangkan dilahirkannya undang-undang tentang keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Pada awal reformasi undang-undang tentang keterbukaan informasi sudah diperjuangkan oleh para pejuang demokrasi, dan saat itu sudah dibuat draf dengan nama RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP).

Namun yang menyambut baik hal itu hanya kalangan legislatif (DPR). Pihak eksekutif (pemerintah) masih belum siap menerimanya, bahkan masih resisten atau alergi. Perjuangan pengundangan RUU KMIP terus dilakukan, namun memang pasal-pasal dalam dasar negara UUD 45 sendiri belum sejiwa dengan semangat itu.

Baru setelah UUD 45 diamandemen tahun 2002, alasan untuk menelurkan undang-undang di bidang keterbukaan informasi publik semakin kuat. UUD 45 hasil amandemen sudah memasukkan istilah hak asasi manusia (HAM) ke dalamnya, termasuk HAM dalam komunikasi dan informasi.

Pada Pasal 28F UUD 45 hasil amandemen disebutkan,¿Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.¿
   
Dengan cantolan pasal tersebut maka pada tahun 2008 baru bisa dilahirkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), merubah nama dari KMIP.

    
                  Keterbukaan Informasi

   
Segala hal diatur dalam undang-undang tersebut terkait keterbukaan informasi publik, yakni bagaimana masyarakat mendapatkan haknya, menggunakan haknya, bagaimana Badan Publik/negara harus melayani dan mewujudkannya, dan lainnya. Termasuk bagaimana Komisi Informasi yang menjalankan undang-undang tersebut dibentuk.

Setelah UU KIP lahir tahun 2008 tak serta-merta Badan Publik, khususnya negara, mau terbuka kepada publik. Dan hal ini sudah diperhitungkan para pembuat UU, sehingga ada fasilitas pengadilan sengketa informasi yang ditangani oleh Komisi Informasi.

Jika negara tidak mau memberikan informasi publik yang terbuka pada warga negara, maka bisa diadukan ke Komisi Informasi untuk diadili. Komisi Informasi selain berfungsi menjalankan UU KIP dan regulator dalam membuat peraturan turunannya, juga sebagai penyelesai sengketa informasi, baik melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi.

Menjadi terbuka memang tidak mudah bagi bangsa Indonesia, khususnya di kalangan birokrasinya. Kultur yang tertutup selama puluhan tahun tak gampang diubah. Juga kultur birokrasi dan aparat negara sebagai penguasa tak gampang diubah menjadi pelayan publik.

Namun secara bertahap perubahan itu akhirnya mulai tampak, Badan Publik satu persatu sudah mulai menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lembaganya. PPID ini menjadi ujung tombak untuk mengelola dan melayani informasi dan dokumentasi kepada publik.

Pada 2011 Indonesia juga menjadi salah satu inisiator (di antara 8 negara di dunia) atas terbentuknya Open Government Partnership (OGP), yakni perkumpulan negara-negara terbuka dunia, yang kini anggotanya sudah 65 negara.

Sejak itu pengakuan internasional makin megalir dan dorongan keterbukaan di dalam negeri makin gencar. Semenjak itu berbagai bentuk inisiasi menuju pemerintahan terbuka banyak dilakukan oleh berbagai instansi dan lembaga, baik pemerintah maupun masyarakat sipil di Indonesia.

Indonesia semenjak itu juga menggerakkan Open Government Indonesia (OGI) dengan berbagai programnya. UK4P yang kemudian dibentuk juga menjadi pelopor keterbukaan informasi di dalam pemerintahan dengan membuat portal satu layanan, lapor, dan lainnya. Kemudian juga dibentuk Tim Inti OGI yang terdiri kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan organisasi masyarakat sipil (OMS).

Ketika presiden berganti dari Susilo Bambang Yudoyono (SBY) ke Joko Widodo (Jokowi), pada awalnya urusan OGI kurang mendapat perhatian. Hal ini wajar saja disebabkan Presiden Jokowi pada awal pemerintahannya masih menata kabinet dan mengganti nomenklatur beberapa kementerian. Oleh karenanya UKP4, yang memang sudah berakhir secara hukum pada 8 Desember 2014, juga berhenti beraktivitas.

Namun lembaga seperti Komisi Informasi, baik di pusat maupun di provinsi dan kabupaten/kota, masih terus aktif menjalankan undang-undang. Oleh karenanya program penciptaan pemerintahan terbuka dan dorongan pelayanan informasi publik terus melaju.

Sangat beruntung, dalam visi, misi, dan program aksi pasangan Jokowi-JK pada saat kampanye Pilpres sudah mencantumkan transparansi dan keterbukaan informasi publik secara jelas. Demikian juga dengan dorongan Bappenas, regulasi-regulasi terkait terus diproduksi.

Komitmen Jokowi-JK untuk keterbukaan informasi publik dan penciptaan pemerintahan terbuka tidak kalah dari presiden sebelumnya. Pada bulan Juni lalu telah dibentuk kembali Tim Inti OGI yang terdiri dari tujuh kementerian dan lembaga (K/L) yaitu Bappenas, Kementerian PAN-RB, Kominfo, Dalam Negeri, Luar Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Komisi Informasi Pusat (KIP).

    
                      Terbaik di Kawasan

   
Kini di usia 70 tahun, Indonesia  menjadi negara yang semakin terbuka. Bahkan untuk kawasan Asia, Indonesia adalah negara paling baik dalam keterbukaan informasi publik. UU KIP juga merupakan undang-undang terbaik di kawasan Asia, di antara sedikit negara yang telah memilikinya. China, Singapura, Malaysia belum memiliki undang-undang serupa.

Jika dilihat berdasar kategori, maka kementerian merupakan Badan Publik paling terbuka di Indonesia saat ini, lalu disusul lembaga pemerintah nonkemeterian, pemerintah provinsi, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan partai politik yang paling buruk kondisi keterbukaannya.

Pada Konferensi Komisioner Komisi Informasi se-Dunia (ICIC IX) di Santiago, Chile, bulan April lalu, Indonesia juga ditunjuk untuk menjadi penyelenggara/tuan rumah ICIC X pada tahun 2017 mendatang. Ini sebuah penghargaan luar biasa karena merupakan negara Asia pertama yang ditunjuk, sebelumnya belum pernah diselenggarakan di negara-negara kawasan Asia. Hal ini menunjukkan kepercayaan dan perghargaan dunia terhadap kondisi keterbukaan informasi di Indonesia.

Indonesia telah memilih jalan demokrasi dan menjadi negara terbuka. Kondisi terbuka akan mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik, tingginya partisipasi rakyat dalam penyusunan kebijakan publik, pelaksanaan, maupun pengawasannya, menjadikan negara profesional dalam pelayanan kepada publik, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dan yang paling penting akan mencegah korupsi. Itulah inti tujuan dari UU KIP yang disebutkan di Pasal 3. Semoga dalam usianya ke 70, Indonesia semakin baik dan semakin berkurang praktik korupsinya.


Abdulhamid Dipopramono *)


Pewarta: Abdulhamid Dipopramono *)
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026