Wakil Wali Kota Pangkalpinang, M Sopian mengatakan dua Raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD, yaitu Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Raperda Kota Pangkalpinang tentang Penyelenggaraan Pencegahan, Penanggulangan, Pengendalian, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Nonton Kebakaran.
"Dengan diajukan Raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan ini, maka lembangunan di sektor itu perlu ditingkatkan dengan cara mengembangkan dan mendayagunakan sumber-sumber serta potensi kepariwisataan nasional maupun daerah agar dapat menjadi kegiatan ekonomi yang dapat diandalkan dalam rangka meningkatkan PAD, memperluas dan meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja masyarakat setempat," katanya.
Berdasarkan UU NO 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan. Definisi kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang berkaitan dengan pariwisata dan bersifat multidimensi yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisawatan dan masyarakat setempat , sesama wisawatan , Pemerintah, Pemda dan pengusaha.
"Tujuan diajukan Raperda untuk mewujudkan pariwisata di Kota Pangkalpinang yang berbasis budaya, berkualitas, ramah lingkungan dan berkelanjutan," katanya.
Dikatakannya, di samping itu usaha pariwisata harus didaftarkan oleh pengusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terkait dengan pengajuan Raperda tentang Penyelenggaraan Pencegahan, Penanggulangan, Pengendalian, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Pewarta: Try M HardiUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.