"Hari ini saya tepat empat bulan ditahan KPK dan pada hari ini telah dinyatakan P-21,"
Jakarta (Antara Babel) - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali segera disidangkan sebagai terdakwa dalam perkara korupsi penyelenggaraan haji Kementerian Agama periode 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri (DOM) periode 2011-2014.

"Hari ini saya tepat empat bulan ditahan KPK dan pada hari ini telah dinyatakan P-21," kata Surya saat keluar dari gedung KPK Jakarta, Jumat.

P-21 artinya berkas pemeriksaan Surya di tingkat penyidikan sudah lengkap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum KPK guna disusun menjadi surat dakwaan selama 14 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Meski sudah selesai diperiksa, namun Surya merasa bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tetap menjadi bentuk kesewenang-wenangan KPK.

"Saya merasa KPK sewenang-wenang, penetapan tersangka saya berbarengan dengan keluarnya surat perintah penyidikan atau sprindik. Sprindik keluar pada 22 Mei, pada tanggal 22 Mei itulah juga saya menjadi tersangka. Jadi yang namanya penyidikan harusnya dilakukan dulu, karena penyidikan itu adalah proses untuk mencari barang bukti, setelah itu baru ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Surya.

Surya pun mempertanyakan barang bukti yang dimiliki KPK sehingga menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.

"Sekarang barang buktinya apa? 11 bulan saya jadi tersangka barang buktinya tidak ada. Barang bukti yang paling utama dalam korupsi itu adalah kerugian negara. Nah selama 11 bulan belum ditemukan," ungkap Surya.

Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian negara menurut Surya belum melakukan perhitungan kerugian negara.

"BPK sebagai lembaga yang paling berwenang untuk menghitung kerugian negara belum melakukan penghitungan dan belum menyampaikan kepada publik berapa kerugian negara yang diderita akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Suryadharma Ali yang menurut KPK dugaannya adalah Rp1,8 triliun belu ada sampai sekarang. Ditambah lagi dengan DOM. Saya tanya, DOM ini pelanggaran hukumnya mana? 'Nggak' dijawab. Kerugian negaranya di mana? 'Enggak' dijawab, jadi apa dasarnya," jelas Surya.

KPK dalam kasus haji menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Suryadharma yaitu terkait pemanfaatan sisa kuota haji, pemanfaatan fasilitas PPIH dan penyelewengan dalam pengadaan catering dan pemondokan.

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

Sedangkan dalam perkara DOM, KPK menduga ada dana yang dipergunakan suryadharma untuk kepentingan pribadi dan tidak terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Menteri Agama, akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sangkaan yang dikenakan terhadap dugaan dua tindak pidana itu adalah berdasar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026