Pangkalpinang (Antara Babel) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly meresmikan 12 desa dan kelurahan sadar hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di daerah itu.
"Desa sadar hukum ini akan menciptakan iklim kondusif bagi dunia investasi melalui penegakan dan perlindungan hukum serta HAM," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Pangkalpinang, Jumat.
Peresmian dan penetapan desa sadar hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-11.kp.07.05 tahun 2015.
Sebanyak 12 desa/keluarahan yang diresmikan menjadi desa sadar hukum yaitu Desa Silip, Jelutung, Pedindang, Sidoharjo, Permis, Tebing, Buluh Tumbang, Sijuk, Bentain Jaya, Lalang Jaya, Kelurahan Air Kepala Tujuh dan Taman Bunga.
"Saat ini sudah ada 27 desa dan kelurahan se-Babel yang berstatus desa/kelurahan sadar hukum," ujarnya.
Namun demikian, kata dia, masih ada ratusan desa dan kelurahan di Bangka Belitung yang belum berstatus desa/kelurahan sadar hukum, sehingga diharapkan dukungan pemerintah daerah mendukung dan membina desa sadar hukum ini.
"Saat ini ada ratusan desa/kelurahan yang belum mendapatkan pembinaan sadar hukum karena keterbatasan anggaran," ujarnya.
Menurut dia tidak ada satu pun negara yang maju, kalau tingkat kesadaran hukum masyarakatnya tidak baik, tidak beradab yang memicu anarkisme, pertengkaran dan budaya hukum yang tinggi.
"Lihat negara tetangga kita yang maju, karena tingkat kesadaran hukum masyarakatnya yang baik," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, diharapkan Kanwil Hukum dan HAM untuk terus meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam membina desa/kelurahan sadar hukum ini.
"Kesadaran hukum menjadi hal yang sangat penting, karena belakangan ini muncul persoalan-persoalan yang dipicu karena lemahnya menghargai hukum dalam berbagai aspek," ujarnya.