Jakarta (Antara Babel) - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa saksi ahli meringankan yang diajukan kuasa hukum anggota KY Taufiqurrohman Syahuri sebelum berkas pejabat KY itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"(Saksi) ahli sudah kami periksa, tapi tidak semua (saksi ahli yang diajukan) harus kita terima. Misal dari lima (saksi) cukup dua (yang diperiksa)," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Seperti diketahui Taufiqurrohman Syahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.
Waseso pun membantah bila pelimpahan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung dilakukan secara terburu-buru. "Kasus itu sudah empat bulan. Saksi-saksi sudah kami periksa semua. Sudah selesai," ujarnya.
Pada 3 Agustus 2015, Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara anggota KY Taufiqurrohman Syahuri yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut ke Kejagung.
Pelimpahan berkas tahap I ke Kejagung itu tercatat dengan nomor BP/24/VIII/2015/Dittipidum tertanggal 3 Agustus 2015.
Kuasa hukum Taufiqurrohman, Dedi J. Syamsuddin pun menyesalkan hal tersebut karena dinilainya terlalu terburu-buru. Pasalnya Taufiq baru satu kali diperiksa penyidik dalam status sebagai tersangka. Selain itu, kata Dedi, saksi meringankan yang diajukannya juga belum diperiksa penyidik.
"Kami menyesalkan itu karena saksi ahli dari pihak kami untuk meringankan Pak Taufiq belum diperiksa, tapi berkas sudah dilimpahkan," ujarnya.
Sementara berkas perkara Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama, diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini.
Sebelumnya, pada Jumat (10/7), Bareskrim Polri menyatakan bahwa Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi beberapa waktu lalu.
Diketahui dua pejabat KY tersebut sebelumnya dilaporkan dalam Laporan Polisi LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya tersebut, Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baik dirinya. Dalam hal ini, kedua terlapor mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Sebelum melakukan pelaporan, kuasa hukum Sarpin telah melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif tentang Sarpin bersedia meminta maaf.
Berita Terkait
Bareskrim polri tangkap tersangka pemilik situs video porno anak
13 November 2024 17:07
Kapolri resmi lantik Komjen Pol. Ahmad Dofiri jadi Wakapolri
13 November 2024 14:47
Polisi sita Rp2,6 miliar dari istri buronan judi online yang libatkan Komdigi
12 November 2024 17:39
Polri blokir aset Rp36,8 miliar jaringan judi online internasional
12 November 2024 15:47
Polisi kembali tangkap dua tersangka kasus judol yang libatkan Komdigi
10 November 2024 19:25
Bareskrim sita aset senilai Rp13,8 miliar terkait situs judi online
9 November 2024 18:51
Humas Polda Babel raih penghargaan dari Divhumas Polri sebagai peringkat kedua terbaik upload SPIT terbanyak
9 November 2024 18:43
Polri ungkap identitas tiga terduga teroris yang ditangkap di Jateng
5 November 2024 16:52