Jakarta (Antara Babel) - Hakim Sarpin Rizaldi diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Senin, terkait penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sarpin beberapa waktu lalu.
"(Hari ini) pemeriksaan tambahan terkait laporan pengaduan saya," kata Sarpin, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Pihaknya mengatakan belum mengetahui materi pemeriksaannya hari ini. "Saya belum tahu," ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (10/7), Bareskrim Polri menyatakan bahwa Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi tersebut.
Diketahui dua pejabat KY tersebut sebelumnya dilaporkan dalam Laporan Polisi LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya tersebut, Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baik dirinya. Dalam hal ini, kedua terlapor mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Sebelum melakukan pelaporan, kuasa hukum Sarpin telah melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif tentang Sarpin bersedia meminta maaf.
Sarpin pun menegaskan bahwa pihaknya menginginkan proses hukum terus berjalan.
"Jangan Anda salahkan saya. Sebelum saya membuat laporan, kan saya sudah somasi agar yang bersangkutan minta maaf," tegasnya.