Jakarta (Antara Babel) - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis kembali memeriksa hakim Sarpin Rizaldi sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Suparman Marzuki (Ketua Komisi Yudisial) dan Taufiqurrohman Sahuri (anggota Komisi Yudisial) dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Sarpin beberapa waktu lalu.
"Saya dipanggil lagi untuk melengkapi pemeriksaan dan pemberkasan. Barang buktinya hari ini sudah saya bawa," kata Sarpin di Markas Besar Polri, Jakarta.
Pada awal Agustus 2015, Badan Reserse Kriminal Polri telah melimpahkan berkas kedua tersangka itu ke Kejaksaan Agung namun dikembalikan lagi ke penyidik karena belum lengkap.
Pada Senin (24/8), penyidik sudah memanggil Sarpin untuk memberikan kesaksian namun ketika itu dia tidak membawa sejumlah barang bukti yang diperlukan penyidik.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik berdasarkan laporan hakim Sarpin Rizaldi.
Pada 18 Maret 2015 Sarpin melaporkan mereka ke polisi karena menilai pernyataan mereka yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baiknya.
Suparman dan Taufiqurrohman mengkritik putusan Sarpin dalam perkara praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Sebelum melapor ke polisi, kuasa hukum Sarpin telah melayangkan somasi dan meminta orang yang berkomentar negatif tentang Sarpin meminta maaf.
Sarpin menegaskan bahwa dia ingin proses hukum terkait laporannya terus berjalan.
"Jangan Anda salahkan saya. Sebelum saya membuat laporan, kan saya sudah somasi agar yang bersangkutan minta maaf," tegasnya.