Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Polresta Pekanbaru mengamankan Al, seorang pria yang merupakan wartawan gadungan, usai mencoba memeras Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau Masrul Kasmy pada Kamis (24/3) lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, di Pekanbaru, Sabtu, mengatakan pihaknya sebelumnya dihubungi perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau terkait upaya pemerasan tersebut.
"Berbekal bukti-bukti yang cukup, kami amankan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Andrie.
Sebelumnya, pelaku ini datang menemui Plt Kadiskes Riau berbekal kartu pengenal pers yang memperlihatkan jabatannya di MNC TV sebagai editor.
Kemudian dia menawarkan kerja sama kepada Masrul Kasmy, namun ujung-ujungnya malah meminta uang Rp600 ribu untuk tambahan membeli handphone.
Selain itu, ternyata sebelumnya pelaku juga berusaha datang ke sejumlah instansi pemerintahan lainnya di Kota Pekanbaru, namun tak berhasil menemui pejabat yang berwenang.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sebelumnya ke instansi lain, namun tak berhasil. Tak hanya di Riau, tapi juga di Sumatera Utara. Kami masih terus dalami," ujarnya lagi.
Andire menilai pelaku kooperatif mengikuti alur pelaporan dan pemeriksaan oleh petugas, sehingga dapat langsung ditindaklanjuti pihak Polresta Pekanbaru.
Setelah pihak Dinkes Riau mengonfirmasi terkait identitas Al kepada biro Riau stasiun televisi tersebut, pelaku segera dibawa ke Polresta Pekanbaru sebab perusahaan tersebut tidak terima dibohongi.
Dari pelaku diamankan sebuah tanda pengenal pers yang tertera namanya dengan jabatan editor produksi dan sebuah tas ransel yang dibawanya.
Atas perbuatannya Al disangkakan atas Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Kami juga mendalami terkait Pasal 378 atas penipuan, apakah ada korban lainnya masih kami dalami," kata Andrie.
Dari kasus tersebut, Andrie mengimbau kepada para pejabat jika ada oknum atau pihak mengaku wartawan dan mencoba meminta uang sebaiknya tidak usah dilayani. "Kalau ada upaya pemerasan, segera hubungi polisi," katanya pula.
Berita Terkait
Mantan Ketua Dewan Pers menyorot permasalahan wartawan gadungan
9 Februari 2023 14:39
Polisi menetapkan tiga wartawan gadungan sebagai tersangka pemerasan
10 Februari 2021 08:52
Polisi dan wartawan gadungan diringkus
14 Juli 2020 18:43
Polisi dan wartawan gadungan selain memeras juga menyetubuhi korban
6 Januari 2020 16:52
Simak rekomendasi saham pilihan perdagangan hari ini
2 September 2024 08:44
Bupati Bangka Selatan terima penghargaan Indonesia Visionary Leader
6 September 2022 10:21
Indihome resmi jalin kerjasama dengan MNC Group
24 Desember 2021 07:40
MNC Bank gandeng PT XL Axiata Tbk bidik satu juta pengguna baru
12 Agustus 2021 13:18