Belitung, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 bagi pekerja atau karyawan perusahaan yang beroperasi di daerah itu.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK) Belitung Adnizar di Tanjung Pandan, Senin, mengatakan posko tersebut menerima laporan pengaduan dan melayani konsultasi pembayaran THR 2022.
"Posko mulai dibuka sejak H-7 Lebaran sampai batas waktu yang belum ditentukan kemungkinan selepas Lebaran posko tersebut baru kami tutup," katanya.
Dia mengatkaan para pekerja atau karyawan perusahaan yang merasa dirugikan atau tidak menerima pembayaran THR dari tempatnya bekerja bisa melapor ke posko pengaduan tersebut.
"Sekretariat posko berada di Kantor DKUKMPTK Belitung buka setiap Senin sampai Jumat sesuai jam kerja kantor," ujarnya.
Ia mengatakan pembentukan posko tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Karena dalam aturannya THR memang wajib dibayarkan sebelum H-7 Lebaran," katanya.
Ia menambahkan dalam surat edaran tersebut juga diatur mengenai petunjuk pemberian THR bagi pekerja dengan masa kerja mulai dari satu bulan hingga satu tahun bahkan lebih di atasnya.
"Misalnya yang bekerja minimal satu bulan ada ketentuannya mendapatkan berapa dan ketentuan pekerja yang masa kerjanya sudah bahkan lebih satu tahun maka pembayaran THR secara penuh satu kali gaji atau upah," katanya.
Ia mengimbau perusahaan di daerah itu dapat menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja dan karyawan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila ada ditemukan permasalahan perusahaan yang tidak membayarkan THR maka kami akan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.