Belitung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK) Kabupaten Belitung, Adnizar di Tanjung Pandan, Rabu mengatakan posko tersebut berfungsi untuk menerima laporan pengaduan dari para pekerja yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja.
"Jadi silahkan kepada para pekerja yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja bisa melapor ke posko pengaduan ini," katanya.
Menurut dia, pembentukan posko tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/6/HK/.04/IV/2021 Tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Karena sesuai ketentuannya THR wajib dibayarkan sebelum H-7," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam surat edaran tersebut juga diatur mengenai petunjuk pemberian THR bagi pekerja dengan masa kerja mulai dari satu bulan hingga satu tahun bahkan diatasnya.
"Misalnya yang bekerja minimal satu bulan ada ketentuannya mendapatkan berapa dan ketentuan pekerja yang masa kerjanya sudah bahkan lebih satu tahun maka pembayaran THR secara penuh satu kali gaji atau upah," katanya.
Ia menyebutkan, apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban THR maka akan diberikan sanksi baik sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional.
"Namun ada juga kebijakan pemerintah jika ditemukan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR maka nanti akan diaudit mengapa tidak memberikan THR apa karena pandemi COVID-19 sehingga perusahaannya benar-benar terdampak," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan DKUKMPTK Kabupaten Belitung, Irwan Akhyar mengatakan posko tersebut akan dibuka mulai dua minggu menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dirinya mengingatkan perusahaan di daerah itu agar dapat menunaikan kewajibannya dalam melakukan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaannya.
"Karena di surat imbauan sudah jelas bahwa THR wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan paling cepat idelanya adalah H-7 sebelum lebaran," katanya.
Berita Terkait
Pemkab Belitung ajak masyarakat gunakan produk dalam negeri
18 Mei 2022 18:30
Posko pengaduan THR Lebaran di Belitung nihil laporan
10 Mei 2022 17:43
Pemkab Belitung buka posko pengaduan THR Lebaran 2022
18 April 2022 19:29
Belitung menyiapkan UMKM dan ekonomi kreatif sambut G20
9 Maret 2022 16:49
Pembelian minyak goreng satu harga di Belitung dibatasi dua liter per konsumen
25 Januari 2022 19:36
Belitung terapkan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter
24 Januari 2022 16:36
Pemkab Belitung usulkan 662 pelaku UMKM terima bansos produktif
8 September 2021 16:24
Belitung Expo 2021 bukukan transaksi sebesar Rp290 juta
6 Juli 2021 14:48