"Terdakwa Syamsir Yusfan selaku panitera/sekretaris PTUN Medan bersama dengan Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim (dilakukan penuntutan secara terpisah) menerima hadiah berupa uang sebesar 2 ribu dolar AS dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary," kata jaksa penutut umum KPK Agus Prasetya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Uang tersebut diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Ahmad Fuad Lubis.
Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut dan Plh Sekretaris Daerah Pemrov Sumut Sabrina pada Maret 2015 mendapat surat pangilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi Sumut terkait perara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.
Karena Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho khawatir perkara itu akan mengarah kepada dirinya maka ia bersama istrinya Evy Susanti menemui pengacara OC Kaligis. OC Kaligis kemudian mengusulkan agar mengajukan permohonan pengujian kewenangan ke PTUN Medan dan agar Ahmad Fuad Lubis dan Sabrina tidak datang memenuhi panggilan.
Ahmad Fuad Lubis pun memenuhi permintaan Gatot untuk menjadikan Tim Penasihat Hukum OC Kaligis and Associates untuk menjadi pengacara pengujian kewenangan sesuai dengan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap panggilan Kejati Sumut terhadap Ahmad Fuad Lubis.
"Pada April 2015, terdakwa ditemui OC Kaligis, Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah di ruang kerjanya. OC Kaligis meminta terdakwa untuk mempertemukan dengan Tripeni Irianto Putro dan ketiganya diantarkan ke ruang kerja Tripeni Irianto Putro," tambah jaksa.
Seusai pertemuan itu OC Kaligis menyerahkan 5.000 dolar Singapura kepada Tripeni dan selanjutnya menemui Syamsir dan memberikan uang sebesar 1.000 dolar AS.
Beberapa hari setelah pemberian uang itu, pada awal Mei 2015, Syamsir menanyakan rencana gugatan OC Kaligis kepada Triepeni dan dijawab bahwa gugatan dapat didaftarkan dan Syamsir pun menginformasikan hal itu kepada Gary.
Pendaftaran dilakukan pada 5 Mei 2015 setelah sebelumnya pada 4 Mei 2015 OC Kaligis memerintahkan Gary untuk menghubungi orang kepercayaan Gatot bernama Mustafa untuk mempersiapkan tiket pesawat dan penjemputan di Medan.
"Pada 5 Mei 2015, terdakwa kembali ditemui OC Kaligis dan Gary, lalu terdakwa diminta OC Kaligis untuk dipertemukan dengan Tripeni Irianto Putro. Dalam pertemuan dengan Tripeni, OC Kaligis berkonsultasi terkait gugatannya lalu OC Kaligis memberikan uang sebesar 10 ribu dolar AS di dalam amplop yang diselipkan dalam buku kepada Tripeni," tambah jaksa Agus.
Setelah itu OC Kaligis pulang ke Jakarta lebih dulu sedangkan Gary menunggu proses pendaftaran gugatan di ruang kerja Syamsir.
"Setelah proses pendaftaran selesai, terdakwa menyerahkan berkas gugatan ke Tripeni dan meminta agar Tripeni menjadi hakimnya, yang disetujui Tripeni, sedangkan untuk panitera gugatan tersebut terdakwa menunjuk dirinya sendiri," jelas jaksa
Sebelum sidang pembacaan permohonan dan tanggapan termohon pada 18 Mei 2015, Syamsir ditemui OC Kaligis, Gary dan Indah dimana OC Kaligis kembali meminta agar Syamsir mempertemukannya dengan Tripeni. Dalam pertemuan itu OC Kaligis meyakinkan Tripeni mengenai gugatannya dan minta agar bersikap berani dalam memutus seusai dengan gugatan karena gugatan ini kategori baru.
Untuk keperluan pemberian uang kepada hakim dan penggantian uang yang sudah diberikan kepada Tripeni dan Syamsi, OC meminta uang kepada Evy Susanti. Evy kemudian mengirimkan uang sebesar 30 ribu dolar AS dan Rp50 juta pada 1 Juli 2015 kepada OC Kaligis melalui Yenny Octorina Misnan. Uang itu kemudian dibagi dalam 5 amplop dengan 3 amplop berisi 5 ribu dolar AS dan 2 amplop berisi 1.000 dolar AS.
OC Kaligis memberikan amplop kepada Tripeni pada 2 Juli 2015, namun Tripeni menolak sehingga OC Kaligis menyuruh Gary menemui anggota majelis hakim lain yaitu Dermawan Ginting untuk menjelaskan kesimpulan yang sudah dibuat. Gary pun menunggu di ruang kerja Syamsir namun karena Dermawan tidak datang juga, Gary pun meninggalkan kantor PTUN Medan.
Mengetahui Gary meninggalkan PTUN, Syamsir menghubungi Gary dan meminta Gary bertemu Dermawan Gintin.
"Atas permintaan terdakwa, Gary kemudian menemui Dermawan Ginting di ruang kerja terdakwa, dalam pertemuan itu Gary menyampaikan permintaan OC Kaligis agar nanti putusannya sesuai petitum yaitu permintaan keterangan dinyatakan tidak sah dan untuk permintaan keterangan harus ada pengawasan internal lebih dulu," ungkap jaksa.
Dermawan pun menyampaikan hal itu ke anggota majelis hakim lain yaitu Amir Fauzi dan keduanya sepakat memenuhi permintaan itu namun meminta agar OC Kaligis pada 5 Juli di kantor PTUN Medan.
Maka pada 5 Juli 2015, OC Kaligis dan Gary menyerahkan 2 amplop putih masing-masing berisi 5 ribu dolar AS didalam buku kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. OC juga menitipkan 2 amplop putih lain kepada Gary dan memerintahkan amplop tipis diserahkan kepada Syamsir sedangkan 1 ampolp disimpan dulu.
Sehingga pada putusan 7 Juli 2015, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan pemohon sebagian yaitu menyatakan adanya unsur penyalahgunaan wewenang dalam surat permintaan keterangan Fuad dan menyatakan tidak sah keputusan permintaan keterangan Fuad.
"Seusai sidang, Gary memberikan uang sebesar 1.000 dolar AS yang dimasukkan ke dalam amplop kepada terdakwa dan meminta terdakwa agar menyampaikan bahwa OC Kaligis akan menemui Tripeni Irianto Putro sekitar pekan depan. Terdakwa menyampaikan pesan itu kepada Tripeni," jelas jaksa Agus.
Pada 8 Juli 2015, Syamsir tahu bahwa Tripeni akan cuti lebaran mulai 20 Juli 2015 sehingga menyampaikan kepada Gary agar OC Kaligis menemui Tripeni sebelum cuti. Namun akhirnya Gary lah yang menemui Gripeni di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dengan menyerahkan 5.000 dolar AS dalam amplop putih. Sesaat setelah penyerahan uang, Tripeni dan Gary ditangkap petugas KPK.
"Mengetahui ada penangkapan, terdakwa kemudian menitipkan dompet miliknya yang berisi uang lebih kurang 700 dolar AS sisa uang yang diterima dari OC Kaligis dan Gary seebsar 2.000 dolar AS kepada M Yudhi Fahmi Nasution, sedangkan uang sebesar 1.300 dolar AS telah habis digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi," ungkap jaksa.
Atas perbuatan tersebut, Syamsir didakwa berdasarkan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Terhadap dakwaan tersebut, Syamsir menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi).
"Makasih yang mulia, saya tidak tahu itu uang dari pak OC, itu saja yang mulia," kata Syamsir.
"Sesuai yang disampaikan terdakwa, kami tidak akan mengajukan eksepsi tapi akan disampaikan dalam nota pembelaan," kata kuasa hukum Syamsir.
Sidang dilanjutkan pada 17 September 2015 dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu Indah, Gary dan Evy Susanti.
Pewarta: Desca Lidya NataliaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.