Jakarta (Antara Babel) - Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta
Raya mengungkap pelaku penjualan bayi yang menampilkan foto bayi
beberapa artis seperti Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting di Instagram.
"Pelaku bernama Uci Wulandari dan berumur 19 tahun," kata Kepala
Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di
Jakarta, Jumat.
Polisi menemukan barang bukti berupa telepon genggam dan sim card tersangka dan akun Facebook tersangka dengan nama "WulanCynkQmuCllu".
Pelaku membuat akun instagram dengan nama "jualbayimurahsegera" dan
"jualbayimurahsangat" kemudian mengunggah gambar bayi artis seperti
Ruben Onsu, Ayu Ting-Ting, Gading Marten serta Raffi Ahmad.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 12 dan pasal 115
Undang-Undang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
Ruben Onsu melaporkan pemuatan foto bayi mereka di akun penjual bayi
ke Polda Metro Jaya pada 24 Juni dan Ayu Ting Ting pada 14 Agustus
2015.
Polisi Ungkap Pemilik Situs Penjual Bayi Artis
Jumat, 11 September 2015 13:55 WIB