Kami sudah berkali-kali membina dan menertibkan penambang timah ilegal ini, namun mereka tetap membandel menambang timah di kawasan perkantoran pemerintah provinsi."Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membakar tiga sakan dan menyita mesin tambang timah inkonvensional (TI) yang beroperasi di kawasan perkantoran pemerintah provinsi untuk memberikan efek jera kepada para penambang ilegal.
"Kami sudah berkali-kali membina dan menertibkan penambang timah ilegal ini, namun mereka tetap membandel menambang timah di kawasan perkantoran pemerintah provinsi," kata Kepala Satpol PP Provinsi Kepulauan Babel, Mirwantono usai penertiban tambang ilegal di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menjelaskan, pada kegiatan razia tambang ilegal tersebut pihaknya berhasil menyita tiga mesin penyedot air, pipa dan peralatan tambang lainnya. Sementara sakan atau tempat penampungan bijih timah ilegal dibakar agar penambang tidak lagi menambang di kawasan itu.
Posisi operasi tiga unit TI yang berhasil ditertibkan tersebut yaitu dua unit di belakang Mapolda Babel dan satu unit di belakang Kantor Kemenang atau tidak jauh dari Kantor Gubernur Kepulauan Babel.
"Kita tidak berhasil mengamankan penambang karena mereka beraktivitas pada malam hari," katanya.
Menurut dia, penertiban TI itu cukup sulit sehingga petugas harus meningkatkan patroli pada siang dan malam hari.
"Kita akan menindak tegas penambang ini karena aktivitas mereka tidak hanya meresahkan dan mengganggu aktivitas PNS di lingkungan pemprov, tetapi telah merusak lingkungan di kawasan perkantoran pemerintahan daerah ini," ujarnya.
Untuk itu ia mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan timah di kawasan yang dilarang seperti di kawasan perkantoran, pemukiman warga, sungai dan lainnya.
"Sakan tambang ilegal itu terpaksa dibakar karena sudah beberapa kali diingatkan untuk tidak menambang di wilayah yang dilarang," ujarnya.
Pewarta: AprionisEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.