Perlu segera kami kaji karena ranperda ini terkait dengan kepastian hukum pendanaan pembangunan RSUD dan berhubungan pula dengan hal-hal yang akan dibahas oleh teman-teman di Badan Anggaran (Banggar)."Pangkalpinang (Antara Babel) - DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, membentuk dua panitia khusus (pansus) untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan eksekutif.
"Pansus itu akan membahas Ranperda tentang Peningkatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah dengan pelaksanaan tahun jamak, serta Ranperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain Pemkot Pangkalpinang," ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Depati Ghandi, Rabu.
Ia menyebutkan, Pansus itu dibentuk setelah DPRD mendengar jawaban Wali Kota Pangkalpinang Muhammad Irwansyah atas pandangan fraksi-fraksi mengenai dua ranperda tersebut dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan II tahun 2015.
Dikatakannya, Pansus 1 membahas dana perikatan multiyear RSUD Depati Hamzah dan segera melakukan kordinasi serta langkah-langkah yang dipandang perlu demi percepatan pembahasan kajian pansus.
"Perlu segera kami kaji karena ranperda ini terkait dengan kepastian hukum pendanaan pembangunan RSUD dan berhubungan pula dengan hal-hal yang akan dibahas oleh teman-teman di Badan Anggaran (Banggar)," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga perlu mencermati secara seksama jaminan konstruksi bangunan RSUD dapat selesai di bawah dua tahun atau tidak. Karena menurutnya, masyarakat mengharapkan pada 2018 RSUD telah berdiri dan menjadi salah satu fasilitas kebanggaan masyarakat Kota Pangkalpinang.
"Untuk itu kami di DPRD berharap keseriusan nyata Pemkot dalam mengkaji Raperda itu. Jika kami dalam pembahasan menemui kendala dan prediksi kesalahan, maka tidak akan segan-segan untuk memberikan pendapat profesional sesuai fungsi representasi kedewanan," katanya.
Ia menyebutkan, perda multiyears tersebut selain memberikan kepastian hukum juga memberikan kepastian anggaran, sehingga pemerintah harus tetap pada tujuan dalam pelaksanaan program nantinya.
"Sebisa mungkin ranperda yang akan dikaji juga memuat klausul antisipatif terhadap kondisi dua tahun kedepan menimbang bukan tidak mungkin pemkot suatu saat berkelit dan meminta perubahan ranperda akibat kesalahan pelaksanaan kegiatan," ujarnya.
Pewarta: Try Mustika HardiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.