21 tersangka tersebut merupakan gabungan hasil tangkapan Polda Babel dan Polres Jajaran."Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dan Jajarannya mengamankan 21 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu selama delapan hari pelaksanaan Operasi Antik Menumbing 2015.
"21 tersangka pengedar sabu tersebut diamankan dalam minggu pertama periode 11 hingga 18 September. 21 tersangka tersebut merupakan gabungan hasil tangkapan Polda Babel dan Polres Jajaran," ujar Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im, Jumat.
Ia mengatakan, selain mengamankan 21 tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa macam paket sabu yang saat ini barang buktinya disimpan oleh penyidik.
"Mereka yang ditangkap ini sebagiannya merupakan target operasi Ops Antik Menumbing. Dari 21 tersangka, 11 orang merupakan terget operasi dan 10 orangnya bukan target operasi," katanya.
Dikatakannya, adapun rincian tersangka yang berhasil diamankan itu yakni Polda Babel sebanyak enam orang diantaranya AS, VAS, M, H, A dan R. Polres Pangkalpinang sebanyak empat orang tersangka yakni H alias B, AS, S dan RF alias C.
"Sedangkan untuk Polres Bangka sebanyak dua orang tersangka yaitu S dan M. Polres Babar sebanyak dua tersangka yaitu H dan A. Polres Bateng dua tersangka yakni D dan M. Polres Basel dua tersangka yakni F dan Y serta Polres Belitung tiga tersangka yakni KW, K alias Y dan P," katanya.
Ia mengatakan, selain pengedar, dalam operasi itu pihaknya juga mengamankan pengguna yang hasil tes urinnya positif namun tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba.
"Mereka yang dinyatakan positif dan tidak ditemukan barang bukti tersebut telah dikrm ke BNNP Babel untuk direhab. Sedangkan untuk 21 tersangka pengedar akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara," ujarnya.
Pewarta: Try Mustika HardiEditor : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.