Koba, Babel, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melonggarkan aturan penggunaan masker di ruang terbuka.
"Aturan penggunaan masker kita longgarkan untuk ruang terbuka, sementara di dalam ruangan dan tempat tertentu lainnya seperti ruang rumah sakit dan di dalam kendaraan umum tetap diperketat," kata Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah, dr Anas Maarif di Koba, Rabu.
Anas menjelaskan, pelonggaran aturan penggunaan masker di ruang publik karena daerah itu sudah berada di level 1 penyebaran kasus COVID-19.
"Namun demikian, kami tetap mengimbau kepada warga tidak terlena dan lengah karena virus belum benar-benar punah," katanya.
Ia mengatakan, saat ini semua pasien COVID-19 di Bangka Tengah sudah dinyatakan sembuh.
"Semuanya sudah sembuh, kita sudah zero kasus sehingga status daerah ini sudah level 1 kasus COVID-19," katanya.
Ia menjelaskan, total warga yang terkonfirmasi positif virus COVID-19 sejak 2019 hingga Mei 2022 tercatat sebanyak 8.136 orang.
Dari angka 8.136 orang itu, sebanyak 7.935 orang sudah sembuh dan 201 orang meninggal dunia.