Mentok, Babel (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau kepada para pelaku perjalanan lintas pulau untuk tetap memakai masker guna mencegah penularan virus.
"Kami minta warga bijaksana dalam menyikapi kebijakan pemerintah dalam melonggarkan pemakaian masker karena hanya di lokasi tertentu di luar ruangan yang dibolehkan lepas masker," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat Achmad Nursyandi di Mentok, Kamis.
Ia mengingatkan agar kebijakan pelonggaran pemakaian masker tidak perlu ditanggapi dengan kegembiraan yang berlebihan karena masih terbatas dan warga juga diminta menjalankan protokol kesehatan.
"Kami bersama tim gabungan tetap melakukan pemantauan dan pengawasan di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok agar kebijakan baru ini bisa berjalan sesuai harapan," katanya.
Selain itu, tim gabungan juga akan tetap melakukan pemantauan di beberapa pusat keramaian, tempat perbelanjaan, dan lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan lainnya agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.
Menurut dia, akan lebih baik jika warga tetap memakai masker dalam setiap aktivitas di luar rumah karena saat ini masih dalam status pandemi COVID-19.
Hal ini dikatakan Nursyandi menanggapi kebijakan pelonggaran penggunaan masker yang diikuti dengan penerbitan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam kebijakan baru tersebut pelaku perjalanan masih diwajibkan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau saat di tengah kerumunan.
Pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib memenuhi ketentuan vaksinasi dosis kedua dan ketiga namun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
Pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Pelaku perjalanan domestik dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen, namun tetap wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.