Bogor (Antara Babel) - Terpidana kasus penggelapan pajak dan pencucian
uang Gayus Halomoan Tambunan menempati blok khusus untuk bandar narkoba
kelas berat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten
Bogor, Jawa Barat.
"Gayus ditempatkan di Blok A kamar 1. Blok ini diperuntukkan untuk
bandar-bandar kelas berat narkoba, belum pernah digunakan sebelumnya dan
baru diisi oleh Gayus," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III
Gunung Sindur Edi Sigit Budiman saat dihubungi Antara di Bogor, Rabu.
Edi mengatakan bahwa Gayus telah dipindahkan dari Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Sukamiskin Bandung dan tiba di Lapas
Gunung Sindur pada Selasa (22/9) sekitar pukul 18.45 WIB.
Gayus,
yang dipidana 30 tahun penjara, langsung menempati ruang tahanan
barunya di Blok A kamar 1, kamar khusus dengan pengamanan maksimum serta
pengawasan khusus oleh petugas.
"Blok ini memang sudah ada, khusus diperuntukkan untuk tahanan kelas
berat menjalani isolasi atas sanksi yang diberikan," katanya.
Selain itu, menurut Edi, tahanan yang menempati kamar di blok itu akan terisolasi dari tahanan lainnya.
Kamarnya diberi sekat kawat, tidak bersentuhan dengan penghuni lainnya, serta diawasi oleh petugas pengamanan khusus.
"Jadi selain diisolasi, Gayus juga mendapatkan sanksi dibatasi kunjungan keluarga," katanya.
Ia menjelaskan pula bahwa Lapas Kelas III Gunung Sindur telah dibangun sejak 2010 namun baru beroperasi resmi mulai 2013.
Awalnya
Lapas tidak tidak dikhususkan untuk terpidana narkoba namun kemudian
dijadikan sebagai blok khusus untuk bandar-bandar narkoba.
"Lapas Kelas III Gunung Sindur memiliki kapasitas 1.308 orang,
terdiri dari empat blok dan satu blok khusus yang kini digunakan oleh
Gayus," katanya serta menambahkan saat ini ada 465 terpidana di Lapas
tersebut.
Gayus, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang
sedang menjalani hukuman, tampak sedang duduk di restoran dalam foto
yang diunggah ke media sosial.
Foto itu kemudian menjadi sorotan
publik dan Kementerian Hukum dan HAM memberi sanksi dengan memindahkan
Gayus ke Lapas Kelas III Gunung Sindur untuk diisolasi lebih ketat lagi.
Selama tahun 2010, Gayus juga tercatat lima kali keluar penjara yakni pada Juli, Agustus, September, Oktober dan November.