Saat ini, masih banyak konsumen dan pedagang yang belum mengetahu SK Menteri tentang SNI ini, sehingga pelanggaran hak perlindungan konsumen cukup tinggi,"
Pangkalpinang, (Antara Babel) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bangka Belitung (Babel), pada Senin (22/4) mengelar inspeksi mendadak (sidak) ban kendaraan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).
     
"Mudah-mudahan besok (Selasa, 23/4), pihaknya akan mempublikasikan hasil sidak ban roda empat dan dua tanpa logo SNI di sejumlah agen atau distributor suku cadang kendaraan," ujar Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Babel, Husni Thambrin di Pangkalpinang, Senin.
     
Ia menjelaskan, tim gabungan yaitu petugas Disperindag, Biro Ekonomi, BPOM, Dinas Kesehatan Babel melakukan sidak di tiga agen suku cadang kendaraan di Kota Pangkalpinang yaitu Toko Mitra Motor, Toko Tenaga Baru dan PD Sinar Baru.
     
"Tim gabungan menemukan ban kendaraan motor, mobil tanpa SNI, namun pihaknya belum bisa mengumumkan berapa merek, jumlah ban dan toko mana saja yang menjual ban tanpa SNI tersebut, karena hasil sidak ini harus terlebih dahulu dirapatkan dan dibahas dengan instansi terkait," ujarnya.
     
Ia mengatakan, kegiatan sidak ini bertujuan melaksanakan Undang-Udang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dari peredaran barang-barang suku cadang kendaraan ilegal, tidak berstandar, yang merugikan konsumen.
     
"Peredaran suku cadang kendaraan roda empat, roda dua tanpa SNI cukup banyak seiring pertumbuhan kendaraan di Babel tinggi," ujarnya.
     
Menurut dia, dalam kegiatan sidak ini, pihaknya tidak melakukan penyitaan, namun masih sebatas teguran, pembinaan sekaligus sosialisasi SK Menteri Perindag No 547/MPP/Kep/7/2002 tentang SNI.
     
"Saat ini, masih banyak konsumen dan pedagang yang belum mengetahu SK Menteri tentang SNI ini, sehingga pelanggaran hak perlindungan konsumen cukup tinggi," ujarnya.
     
Selain itu, masih rendahnya kesadaran konsumen untuk melapor, apabila ditemukan produk tanpa SNI ini, sehingga petugas sulit mencegah dan menekan peredaran produk yang merugikan konsumen dan pemerintah daerah.
     
Untuk itu, kata dia, pihaknya mengimbau warga untuk melapor, apabila membeli atau menemukan peredaran produk ilegal, palsu dan produk melanggar peraturan lainnya untuk menekan peredaran produk tersebut lebih luas.
     
"Kami berharap peran konsumen dan pedagang untuk melapor agar petugas cepat mengambil tindakan untuk menekan peredaran produk tanpa SNI tersebut," ujarnya. 


Pewarta: Oleh Aprionis
: Aprionis

COPYRIGHT © ANTARA 2026