Penanganan kasus keimigrasian ini harus dilakukan penyidik yang ada di Polda Babel, jika PPNS yang ada di Ditjen Imigrasi jarang melakukan penyidikan
Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung siap melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran hukum bidang keimigrasian yang terjadi di daerah itu.

"Penanganan kasus keimigrasian ini harus dilakukan penyidik yang ada di Polda Babel, jika PPNS yang ada di Ditjen Imigrasi jarang melakukan penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im, Rabu.

Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebenarnya pihak yang diberi tugas pengawasan terhadap orang asing hanya instansi dari Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI dan yang diberikan kewenangan penegakan hukum terhadap pelaku pidananya hanya PPNS Ditjen Imigrasi.

"Namun kenyataannya PPNS Ditjen Imigrasi tak banyak melakukan tindakan tegas atas para pelaku pidana di bidang keimigrasian lantaran jarang melaksanakan penyidikan," katanya.

Terkiat hal itu akhirnya Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran yang menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di seluruh Indonesia wajib menerima berkas perkara penyidikan tindak pidana keimigrasian yang disidik oleh penyidik Polri.

Menurut dia, penyidik Polri bisa melakukan penyidikan tindak pidana bidang keimigrasian berdasarkan diskresi Kepolisian dikarenakan tumpulnya PPNS Ditjen Imigrasi.

"Berdasarkan data di Kemenko Polhukam penyidikan atas perkara keimigrasian yang disidik penyidik Polri lebih besar daripada yang disidik PPNS Ditjen Imigrasi," jelasnya.

Selain itu, pengawasan dari Ditjen Imigrasi terhadap orang asing di Indonesia pun kurang maksimal karena tidak semua kabupaten dan kota di seluruh Indonesia ada kantor Imigrasi.

"Melihat kondisi ini Asisten Deputi II/V Kamnas Kemenko Polhukam akan mendorong agar UU Nomor 6 tahun 2011 direvisi dan supaya Polri juga dinyatakan sebagai penyidik dalam keimigrasian serta penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Ditjen Imigrasi dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri," ujarnya.

Dikatakannya, wacananya Polri juga diberikan kewenangan melakukan pengawasan terhadap orang asing seperti pada beberapa tahun yang lalu melalui UU terdahulu karena institusi Polri tersebar sampai di tingkat kecamatan, yakni Polsek bahkan sampai di tingkat pedesaan yaitu Babinkamtibmas.

Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026