Untuk melelangkan barang bukti sepeda motor hasil sitaan ini, kami masih intens koordinasi dengan Kejaksaan dan Rupbasan. barang bukti ini dilelang karena sulitnya menelusuri pemilik sepeda motor itu."
Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kejaksaan maupun Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) terkait lelang barang bukti sepeda motor.

"Untuk melelangkan barang bukti sepeda motor hasil sitaan ini, kami masih intens koordinasi dengan Kejaksaan dan Rupbasan. barang bukti ini dilelang karena sulitnya menelusuri pemilik sepeda motor itu," ujar Dirlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Suryonugroho, Senin.

Ia mengatakan sebelumnya pihaknya sudah menyosialisasikan kepada masyarakat dan melakukan pendalaman di Reskrim, namun hingga kini masih ada motor yang tidak diambil oleh pemiliknya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar para pemilik kendaraan yang didenda tilang ataupun pemilik yang merasa kehilangan kendaraan sejak 2012 lalu segera mendatangi Mapolda guna mengecek kendaraannya.

"Langkah ini ini sebagai tindak lanjut penanganan barang bukti kendaraan, sebelum Ditlantas benar-benar meneruskan kepada pihak pengadilan yang biasanya berujung pemusnahan atau pelelangan," katanya.

Sejak dipublikasikan pada Maret lalu, terdapat 83 kendaraan jenis sepeda motor yang belum diambil pemilik sebenarnya dan sejauh ini baru sudah delapan kendaraan yang sudah diserahkan.

Pihaknya juga mempersilahkan masyarakat untuk mengurusi pengambilan barang bukti kendaraan bermotor dengan kewajiban menyerahkan surat asli kendaraan dan melengkapi kendaraan apabila ternyata kondisinya tak sesuai standar kendaraan yang berlaku.

"Saat ini barang bukti sepeda motor masih tersisa 75 unit tanpa pemilik alias bodong,kami juga sudah melakukan pemeriksaan melalui Ditreskrimum mengenai kendaraan terindikasi pencurian kendaraan bermotor atau tidak," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026