Jakarta (Antara Babel) - Bendaraha Pengeluaran di Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Wardasari Gandi selaku saksi mengatakan Menteri Agama yaitu Suryadharma Ali (SDA) adalah orang yang berkuasa untuk mengendalikan Dana Operasional Menteri (DOM) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Siapa yang mengendalikan penggunaan dana DOM?," tanya jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

"Karena penggunaan dana operasional menteri berdasarkan PMK maka yang mengendalikan untuk opersaionalnya pak menteri," kata saksi yang juga Bendaraha Pengeluaran di Sekretariat Jenderal Kemenag itu.

PMK yang dimaksud adalah PMK Nomor 03/PMK.06/2006 tentang Dana Operasional Menteri/Pejabat Setingkat Menteri.

"Di BAP, Anda menyampaikan 'Saya kurang detil mengenai pertanggungjawaban penggunaan DOM sepengetahuan saya DOM dikendalikan atas perintah Menteri Agama Suryadharma Ali," kata Basir menirukan BAP Wardasari.

"Dana perjalanan dinas yang boleh dibiayai DOM siapa saja?,"
   
"Menteri, eselon 1 atau eselon 2, dan yang ditugaskan," jawab Wardasari.

"Istri dan anak menteri boleh?," tanya jaksa.

"Tidak, pak," jawab Wardasari.

"Berapa jumlah DOM per bulan?," tanya jaksa.

"Per bulan Rp100 juta," jawab Wardasari.

"Peruntukkannya untuk apa?," tanya jaksa.

"Untuk mendukung kegiatan Pak menteri yang berkaitan dengan dinas, kegiatan yang lain?," tanya jaksa.

"Menurut aturan, tidak boleh (untuk kegiatan non-dinas)," ungkap Wardasari.

Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL), perjalanan dinas menteri keluar negeri dianggarkan Rp5,7 miliar dan perjalanan pimpinan keluar negeri adalah Rp3,1 miliar.

"Caranya pencairan DOM adalah pertama diajukan anggaran oleh PPK (Pejabat Pembuat Anggaran) di biro umum, lalu ada pengajuan surat perintah pembayaran (SPP) dari sana, kemudian diverifikasi oleh biro keuangan untuk menjadi SPM (surat perintah membayar)," katanya.

Setelah diverifikasi keluar SP2D (Surat perintah pencairan dana), lalu KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) mentransfer ke rekening bendahara pengeluaran. Setelah uang masuk saya ambil uangnya,
lalu disampaikan ke biro umum yang diterima pak Ahmad Rizal," kata Wardasari menjelaskan proses pencairan DOM.

Namun, Suryadharma membantah kesaksian Wardasari tersebut.

"Bagaimana bisa mengatakan menteri mengendalikan?," tanya Suryadharma.

"Berdasarkan peraturan yang bisa menggunakan DOM hanya menteri agama," jawab Wardasari.

"Lalu ada pertanggungjawaban biro umum kepada BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu) untuk uang Rp100 juta tiap bulan?," tanya Suryadharma.

"Ditulis di buku kas umum, tapi pertangungjawaban di PPK masing-masing. Itu gelondongan diberikan Rp100 juta," ungkap Wardasari.

Dalam perkara ini, Suryadharma didakwa memperkaya diri sendiri sejumlah Rp1,821 miliar dan memperoleh hadiah satu lembar potongan kain ka'bah (kiswah) serta merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp53,9 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Menurut jaksa, Suryadharma melakukan sejumlah perbuatan yaitu menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan mengangkat Petugas Pendambilng Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan; menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan; mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Suryadharma diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026