DPT sudah ditetapkan, namun tetap ada nanti perbaikan untuk warga yang belum terdaftar."Koba (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk pimlihan bupati daerah tersebut sebanyak 116.356 orang.
"DPT sudah ditetapkan, namun tetap ada nanti perbaikan untuk warga yang belum terdaftar," Kata Ketua KPU Bangka Tengah, Suryansyah di Koba, Jumat.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno DPT Pilkada Bangka Tengah ditetapak sebanyak 116.356 dengan rincian Kecamatan Koba 24.674 pemilih, Pangkalanbaru 26.055 pemilih, Namang 10.694 pemilih, Simpangkatis 16.304 pemilih, Sungaiselan 21.498 pemilih dan Lubuk Besar 17.131 pemilih.
"Dari 116.356 warga yang masuk DPT tersebut terdiri 60.133 laki-laki dan 56.223 perempuan dengan jumlah desa 63 dan 351 TPS," jelasnya.
Ia mengatakan, tenggat waktu laporan masyarakat paling lambat tujuh hari setelah penetapan DPT dan jika masih ada warga yang belum terdaftar sebagai pemilih maka bisa menggunakan hak suara dengan menunjukkan KTP saat mencoblos di TPS.
"DPT Pilkada murni bagi masyarakat yang mengantongi KTP Bangka Tengah, berbeda dengan Pilpres bisa menggunakan KTP dari luar daerah," ujarnya.
Ia mengatakan, DPT yang ditetapkan itu merupakan hasil dari penetapan dalam rapat pleno yang dilakukan oleh setiap PPK.
"DPT ini kembali kami umumkan kepada masyarakat dan tentu masih ada kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan namanya sebagai pengguna hak suara dalam pilkada," ujarnya.
Pewarta: AhmadiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.