Tersangka kami tangkap di rumahnya pada Selasa (6/10) dini hari. Saat penangkapan itu, anggota kami berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 21 gram dengan nilai harga sekitar Rp28 juta."Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus Ar (26) warga Jalan Sriwijaya, Kota Pangkalpinang karena mengedarkan sabu-sabu.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya pada Selasa (6/10) dini hari. Saat penangkapan itu, anggota kami berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 21 gram dengan nilai harga sekitar Rp28 juta," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Munim, di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut karena sabu-sabu dari Ar diduga kuat dikendalikan oleh salah seorang narapidana yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pangkalpinang.
"Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat awal Oktober lalu. Selanjutnya Ditresnarkoba dikerahkan dalam melaksanakan pengerebekkan di rumah yang dihuni pelaku, saat digeledah pelaku hanya pasrah dan tidak mengelak saat aparat menemukan sabu-sabu di dalam rumahnya," ujarnya.
Dikatakannya, sabu-sabu seberat 21 gram terdiri dari satu paket besar, 10 paket sedang dan lima paket kecil.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa korek api gas dan satu unit telepon genggam.
Ia menambahkan, tersangka sudah mengedarkan sabu-sabu itu sejak lima bulan belakangan. Sabu tersebut didapatkannya dari seseorang yang belum pernah dijumpainya melalui transaksi jemput bola, yakni dirinya mengambil langsung sabu dari suatu tempat yang ditentukan oleh orang tidak dikenal.
"Sabu itu didapatkannya dari napi yang bernama Bengek dengan berkomunikasi melalui telepon genggam. Napi itu yang menentukan di mana tersangka harus mengambil barangnya di mana setelah uangnya ditransfer," katanya.
Ia mengatakan, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Pewarta: Try Mustika HardiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.