Jakarta (ANTARA) - Pemerintah, melalui kolaborasi Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian BUMN, memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar bisa mengagunkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendapatkan kredit perbankan.
"Sekarang kita join dengan MenkopUKM dan Menteri BUMN untuk fasilitasi agar sertifikat yang mereka punya bisa diagunkan di bank. Dengan NIB, dan mereka bisa memulai usaha di tempat-tempat mereka dari Aceh sampai Papua," kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, dalam acara Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan di Gedung Nanggala, Kompleks Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Rabu.
Bahlil menuturkan pemberian NIB merupakan wujud penerjemahan arahan Presiden Jokowi agar pelaku UMKM bisa naik kelas mengembangkan usahanya dengan legalitas perizinan usaha.
Ia mengemukakan selama ini banyak pelaku usaha tidak bisa mendapatkan kredit usaha dari perbankan karena masih tidak formal, alias belum memiliki izin usaha.
"Arahan Bapak Presiden kami terjemahkan bahwa sertifikasi yang Bapak Presiden sudah bagikan kepada rakyat ini harapannya bisa mendorong perputaran ekonomi. Tapi belum bisa kita jaminkan ke bank selama ini karena belum ada perusahaannya (yang memiliki) NIB," katanya.
Padahal, lanjutnya, pemerintah menargetkan bisa meningkatkan penyaluran kredit kepada UMKM hingga mencapai 30 persen.
Bahlil menuturkan dengan kolaborasi bersama Menteri BUMN dan MenkopUKM diharapkan pelaku usaha yang mendapatkan NIB bisa segera memperoleh kredit yang layak dari pemerintah lewat program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Sekarang kami kerjanya bagi-bagi NIB kepada nasabah-nasabah yang belum mendapat NIB supaya mereka mendapat kredit yang layak dari program pemerintah lewat KUR," ujar Bahlil.
NIB merupakan bentuk legalitas usaha, sekaligus juga bisa digunakan untuk membuka peluang usaha yang lebih besar, seperti akses pembiayaan dan pelatihan.
Sejak diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus 2021 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sistem OSS berbasis risiko telah menerbitkan sebanyak 1.507.235 NIB hingga 12 Juli 2022.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, 98 persen dari total 1,5 juta NIB yang diterbitkan merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar.
Berita Terkait
PT Timah bantu 9.000 UMKM kembangkan usaha
8 jam lalu
OJK dorong kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM
16 September 2024 14:15
Belitung Timur geliatkan sektor pariwisata dan UMKM melalui JPJR 2024
10 September 2024 19:47
Jumlah transaksi festival Pangkallalang tembus Rp451,6 juta
10 September 2024 10:14
Bupati Bangka Barat: Festival Jiran Nusantara bantu UMKM jual produk
9 September 2024 21:14
Event JPJR 2024 berlangsung sukses, jadi angin segar bagi pelaku UMKM
9 September 2024 13:11
Event Nasional JPJR Beltim yang ke-6 resmi dibuka
7 September 2024 15:25
74 pelaku UMKM Belitung ramaikan festival Pangkallalang
4 September 2024 18:26