Jakarta (Antara Babel) - Anggota Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri mengaku direpotkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi dimana kasus tersebut menyeret pihaknya sebagai tersangka.
"Saya tidak dendam, tidak sakit hati, tidak marah. Saya cuma kerepotan dan buang-buang waktu dengan adanya tuduhan tersebut," kata Taufiq, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Menyikapi kasus tersebut pihaknya pada 1 Oktober 2015 secara resmi melaporkan balik hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pejabat negara.
Taufiq yang hari ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pelapor terkait laporannya, ingin memberikan pelajaran kepada Sarpin.
"Saya hanya ingin menyampaikan pesan, ayo pak pengadu, kita buat masalah ini biar sama-sama repot. Kalau nggak mau repot, ya ayo sama-sama mengakhiri perseteruan ini," ungkapnya.
Menurutnya, pengaduan Sarpin tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan.
"Nggak elok kita sama-sama pejabat negara, apalagi antara saya dan pengadu itu ada hubungan pengawasan. Kalau sampai lanjut, apa kata dunia hakim internasional?" ujarnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan status tersangka bagi Ketua KY Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrahman Syahuri dalam pengaduan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.
Dalam laporannya ke Mabes Polri pada 18 Maret, Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baiknya. Kedua terlapor, dalam hal ini, mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Menanggapi laporan tersebut, Taufiq akhirnya melaporkan balik Sarpin ke Bareskrim dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pejabat negara.
"Saya selaku kuasa hukum Pak Taufiq telah melaporkan Saudara Hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim terkait pernyataan-pernyataan beliau di media massa," ujar kuasa hukum Taufiq, Dedi Junaedi.
Dalam laporan bernomor LP:1140/X/2015/Bareskrim tertanggal 1 Oktober 2015, Sarpin dituduh melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media Detiknews sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Ada pun barang bukti yang diserahkan pihak Taufiq ke penyidik dalam laporan tersebut diantaranya kliping pemberitaan dan rekaman ucapan Sarpin dalam situs berbagi video, Youtube.
Dedi mengatakan laporan tersebut berawal dari keberatan kliennya atas pernyataan yang disampaikan Sarpin dalam wawancara di Detiknews pada awal Maret 2015.