Terdakwa mengatakan dua amplop ini diberikan pada saat kedatangan pertama dan kedua Kaligis ke PTUN Medan."
Jakarta (Antara Babel) - Ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro yang juga menjadi terdakwa kasus pengurusan perkara di institusinya, dikatakan menerima tiga amplop berisi uang, yang berasal dari pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Advokat dari kantor hukum OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary menuturkan terdakwa Tripeni pernah mengakui menerima dua amplop dari pengacara OC Kaligis.

"Terdakwa mengatakan dua amplop ini diberikan pada saat kedatangan pertama dan kedua Kaligis ke PTUN Medan," ujarnya ketika menjadi saksi di sidang Tripeni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis.

Pernyataan itu, lanjutnya, diakui terdakwa setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaksanakan di PTUN Medan pada Kamis (9/7).

Gary, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yang saat itu juga menemani perjalanan OC Kaligis ke Medan menyatakan dua amplop tersebut masing-masing diberikan kepada Tripeni pada Rabu (29/4) dan Selasa (5/5).

Ia juga mengaku telah memberikan sebuah amplop berisi uang yang dititipkan Kaligis pada Selasa (7/7), setelah putusan perkara pengujian kewenangan dibacakan Tripeni, sehingga terdapat tiga amplop uang yang diterima Ketua Hakim PTUN Medan itu.

"Amplop terakhir yang saya berikan setelah putusan hakim dilaksanakan berisi 5000 dolar AS, dan itu baru saya ketahui dari OTT KPK," ujarnya.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro didakwa menerima 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar Amerika Serikat (AS) dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, melalui OC Kaligis dan Gary.

Uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Ketua Hakim PTUN Medan.

Atas perbuatan tersebut, Tripeni didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026