Jakarta (Antara Babel) - Panitia Khusus Pelindo II akan mendalami
pandanggan hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
(Jamdatun) yang dijadikan dasar Direktur Utama PT. Pelindo II, R.J Lino
memperpanjang konsensi Jakarta International Container Terminal (JICT).
"Seharusnya
itu (pandangan hukum Jamdatun) akan kami gali di Pansus, mengapa
Jamdatun mengeluarkan surat tersebut," kata anggota Pansus Pelindo II
Junimart Girsang di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, Pansus akan
mengkaji dan meminta keterangan Jaksa Agung dan Jamdatun mengenai sejauh
mana surat itu menjadi keputusan untuk dieksekusi.
Politikus
PDIP itu mengatakan, Pansus akan mempertanyakan dasar hukum Jamdatun
menerbitkan surat itu. "Kami akan kaji di Pansus, sampai sejauh mana
surat itu bisa dijadikan suatu keputusan untuk dieksekusi," ujarnya.
Menurut
dia, jadwal meminta keterangan Jamdatun seharusnya hari ini pukul 10.00
WIB, namun karena sebagian pimpinan dan anggota Pansus tidak bisa hadir
maka rapat ditunda.
Dia menjelaskan, Pansus Pelindo dibentuk
dalam rangka penegakkan hukum dari aspek politis dan hanya mengawal
polisi agar bisa bekerja maksimal dan profesional.
"Kami tidak mau ada korban berikutnya, tidak mau ada Budi Waseso berikutnya," kata anggota Komisi III DPR itu.
Dia
mengatakan, Pansus Pelindo dibentuk dalam rangka mengawal dan masalah
mobile crane adalah pintu masuk untuk membuka dugaan penyimpangan di
Pelindo II sesuai pernyataan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.
Jaksa Agung M. Prasetyo enggan mengomentari surat yang dikeluarkan Jamdatun. "Itu menjadi domainnya Jamdatun," katanya.
Sebelumnya
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijaya mengakui temuan
pihaknya soal indikasi kuat pelanggaran dalam proses perpanjangan
konsesi yang diduga tidak mengindahkan syarat pendahuluan seperti dimuat
UU 17/2008.
Pihak pengelola JICT beralasan keputusan perpanjangan itu dilaksanakan atas adanya pendapat hukum dari Jamdatun.
Pansus Pelindo Dalami Pandangan Hukum Jamdatun
Selasa, 27 Oktober 2015 13:54 WIB
Seharusnya itu (pandangan hukum Jamdatun) akan kami gali di Pansus, mengapa Jamdatun mengeluarkan surat tersebut."