"Disampaikan bahwa hari Jumat, 30 Oktober 2015 ini telah dilakukan proses tahap 2 yaitu penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka oleh Tim Penyidik kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) atas nama Patrice Rio Capella," kata Pelaksana Tugas (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat.
JPU KPK punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum diserahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pada hari ini, selain tahap penyidikan dinyatakan selesai, Rio Capella juga resmi mengajukan diri sebagai "justice collaborator".
"PRC sudah mengajukan sebagai JC, tapi harus menunggu persetujuan pimpinan baru bisa disebut sebagai JC," tambah Yuyuk.
Namun meski mengajukan diri sebagai JC, KPK akan mempertimbangkan apakah layak status JC diberikan ke Rio Capella.
"Mekanismenya, setelah ada pengajuan, maka akan dilihat oleh tim penyidik (Deputi Penindakan), lalu diberi saran kepada pimpinan. Pimpinan lalu membahas dan memutuskan untuk memberikan atau tidak status JC," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi.
Pengacara Rio yang menampingi penandatangan berkas tahap dua, Muspani mengatakan bahwa Rio dinilai penyidik tidak berbelit-belit memberikan keterangan.
"Rio itu jujur mengungkapkan apa yang terjadi, dia terima uang diakui dengan baik sejak dari awal. Menurut penyidik karena tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, maka jika dia ingin mengajukan JC silakan. Kalau sampai sekarang masih ada yang disembunyikan ya tidak bisa jadi JC," kata Muspani di gedung KPK.
Dalam kasus ini, Rio diduga menerima uang Rp200 juta dari Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.
Uang diberikan oleh seorang perantara yang merupakan teman satu kampus Rio Capella, Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Sisca memberikan uang tersebut di Hotel Kartika Chandra, namun karena Rio kasihan dengan Sisca yang membutuhkan biaya untuk kuliah anaknya, Rio memberikan Rp50 juta kepada Sisca.
Namun Rio kemudian ingin mengembalikan uang Rp200 juta kepada Sisca di Restoran 48 Gondangdia. Empat hari kemudian Sisca minta ketemu Rio lagi di restoran Kunstring di Jalan Teuku Umar, di sanalah Sisca secara diam-diam menaruh uang Rp200 juta di jok belakang mobil Rio tanpa diketahui.
Menyadari ada uang di dalam jok mobilnya, Rio pun menyerahkan uang tersebut ke kakak Sisca yang berjanji akan menyerahkan uang kepada Sisca, namun Rio tidak tahu apakah uang itu diserahkan ke Sisca atau orang lain.
Menurut Gatot seusai menjalani sidang pada Kamis (22/10), Rio menyanggupi untuk menyampaikan permasalahan Gatot tersebut kepada Jaksa Agung HM Prasetyo yang merupakan kader Partai Nasdem.
Patrice Rio Capella dalam kasus ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan kepada Gatot dan Evy yang juga menajdi tersangka dalam kasus yang sama disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a, hurug b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Pewarta: Desca Lidya Natalia Editor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.