Pangkalpinang (ANTARA) - PT Timah Tbk meraih penghargaan sebagai perusahaan yang telah memenuhi perlindungan, penghormatan, dan pemulihan Hak Asasi Manusia sesuai indikator Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRISMA) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).
Penghargaan ini diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung T. Daniel L. Tobing kepada Kepala Divisi Manajemen Risiko PT Timah Tbk, Hadi Sundoyo di Kantor Kemenkumham Babel, Jumat (19/8/2022).
Pemberian penghargaan ini sekaligus dalam rangkaian kegiatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-77 Tahun 2022. Emiten Berkode TINS ini meraih penghargaan ini pasalnya dinilai telah memenuhi perlindungan, penghormatan, dan pemulihan Hak Asasi Manusia sesuai indikator penilaian risiko bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRISMA) yang dilakukan Kemenkumham.
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengatakan PT Timah Tbk berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan prinsip menghormati Hak Asasi Manusia.
Hal ini sejalan dengan prinsip penghormatan atas HAM yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
"Penghormatan atas HAM Merupakan satu hal paling tinggi dijunjung oleh manajemen perusahaan. Hal ini terlihat dari beberapa kebijakan yang dilakukan perusahaan baik terhadap karyawan maupun lingkungan sosial di luar perusahaan, terutama masyarakat di wilayah operasional perusahaan," kata Anggi.
Ia menyebutkan, dengan diraihnya penghargaan ini menjadi pemacu semangat perusahaan dan manajemen untuk lebih patuh pada penghormatan atas hak asasi manusia.
"Perusahaan berkomitmen untuk melaksanakan prinsip penghormatan HAM dalam seluruh proses bisnis perseroan," tandasnya.