Saat ini kami belum dapat mengekspos perkara-perkara tipikor yang sedang dalam penyelidikan dan penyidikan,,,,,"Pangkalpinang (Antara Babel) - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus korupsi yang masuk dalam laporan pihaknya.
"Saat ini kami belum dapat mengekspos perkara-perkara tipikor yang sedang dalam penyelidikan dan penyidikan sebelum berkasnya benar-benar masuk Tahap dua dimana tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum," kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Hendro Kusmayadi, Jumat.
Dia mengatakan, dari beberapa laporan kasus tipikor yang masuk kepada pihaknya dan masih diproses, salah satunya yakni kasus dugaan praktik korupsi pada proyek Auditorium Universitas Bangka Belitung (UBB).
"Untuk dugaan tipikor Auditorium UBB yang dilaporkan pada 2013 lalu intinya penyidik kita masih bergerak, terbagi menjadi dua Laporan Kepolisian (LP) yang dibuat penyidik sebagai dasarnya. Perlu dipahami, sekarang kan perkara tipikor yang masih lidik dan sidik belum bisa dipublikasikan dahulu ke masyarakat," jelasnya.
Dia mengatakan, untuk menangani kasus tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan ahli dari Lembaga Kebijakan Jasa Konstruksi (LKJK) Jakarta sebagai saksi ahli guna menghitung volume fisik bangunan yang bermasalah tersebut. Selain itu, ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan kerugian negara Rp300 juta atas proyek gedung auditorium.
Kasus ini bermula pada saat pekerjaan tahap pertama pembangunan gedung auditorium UBB dikerjakan oleh PT Relis Savindo Utama (RSU) senilai Rp13,9 miliar dimulai pada 6 September hingga 31 Desember 2014 dengan masa perpanjangan waktu hingga 50 hari. Sedangkan kualitas konstruksinya tidak sesuai dengan spesifkasi.
Sesuai dengan perjanjian kontrak ternyata pihak PT RSU tidak bisa menyelesaikan pembangunan itu tepat waktu. Sehingga mereka memberikan uang jaminan sebesar Rp4 miliar di bank. Namun uang jaminan itu sudah diambil oleh pelaksana proyek.
Selain itu, harga terkoreksi yang dilakukan oleh PPK tidak dibuat dalam perjanjian kontrak kerja. Akibat tindakan yang dilakukan oleh PPK itu, sementara kerugian negara ditaksir sekitar Rp 300 juta.
Untuk pembangunan tahap dua yang tendernya dimenangkan oleh PT Adhi Karya kembali menimbulkan masalah. Karena PT Adhi Karya yang bekerja sama dengan Universitas Sriwijaya Palembang melakukan pengecekan dan ternyata kondisi konstruksi bangunan yang dikerjakan PT RSU tidak sesuai dengan perjanjian kontrak. sehingga PT Adhi Karya tidak berani melanjutkan pembangunan tahap dua itu.
Pewarta: Try Mustika HardiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.