Kami menargetkan hingga akhir Desember 2015 seluruh perusahaan timah swasta sudah memiliki CnC, sehingga tata niaga timah ini menjadi lebih baik."
Pangkalpinang (Antara Babel) - Sebanyak 90 persen dari 1.068 perusahaan tambang timah swasta di Bangka Belitung sudah mengantongi label "clear and clean" (CnC) sebagai syarat utama ekspor komoditas tambang tersebut.

"Kami menargetkan hingga akhir Desember 2015 seluruh perusahaan timah swasta sudah memiliki CnC, sehingga tata niaga timah ini menjadi lebih baik," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo di Pangkalpinang, Minggu.

Ia menjelaskan pemberian label CnC kepada perusahaan tambang timah ini berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2000 tentang koordinasi penanggulangan masalah pertambangan tanpa izin dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    
"Pemberian label CnC ini agar tata kelola niaga timah menjadi lebih baik, sekaligus mencegah ekspor timah ilegal yang merugikan pemerintah dan masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan saat ini perusahaan timah yang belum memiliki label CnC masih tersisa 10 persen, karena tumpang tindih izin usaha penambangan, luas wilayah yang berbeda dan lainnya.

"Kita berupaya agar perusahaan ini memiliki CnC dan diharapkan akhir tahun ini proses pemberian CnC ke perusahaan ini selesai akhir tahun ini," katanya.

Menurut dia pada awal 2016 seluruh perusahaan tambang timah sudah memiliki label CnC agar tata niaga hasil tambang ini berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.

"Selama ini tata niaga hasil tambang ini masih banyak yang menyalahi aturan sehingga tingkat penyeludupan timah ke berbagai negara cukup tinggi yang merugikan pemerintahan daerah, pusat dan masyarakat," ujarnya. 


Pewarta: Aprionis
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026