"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsir Yusfan berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan ditambah dengan pidana dneda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurunga," kata jaksa penuntut umum KPK Agus Prasetya Raharja dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Hal tersebut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf c UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti yang diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Namun agar permohonan tersebut dikabulkan majelis hakim yang terdiri atas Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi dengan panitera Syamsir Yusfan, OC Kaligis selaku kuasa hukum memberikan uang 5.000 dolar Singapura kepada Tripeni dan 1.000 dolar AS kepada Syamsir Yusfan pada April 2015.
Pemberian selanjutnya adalah pada 5 Mei 2015 sebesar 10.000 dolar AS dari OC Kaligis kepada Tripeni, 5 Juli 2015 yang diberikan oleh melalui anak buah OC Kaligis Moh Yagari Bhastara alias Gary kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5.000 dolar AS, 1.000 dolar AS pada 7 Juli 2015 dari Gary kepada Syamsir dan terakhir 8 Juli 2015 sebesar 5.000 dolar AS dari Gary kepada Tripeni.
"Perbuatan terdakwa menerima pemberian uang sebsar 2.000 dolar AS masing-masing 1.000 dolar AS dari OC Kaligis dan 1.000 dolar AS dari Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary adalah dalam kapasitas sebagai pelaku peserta yang tidak harus berkualitas sebagai hakim. Pemberian uang dari OC Kaligis dan Gary kepada terdakwa tersebut tidak lepas dari pemerian uang kepada Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi dengan tujuan dikabulkannya gugatan yang diajukan OC Kaligis sebagaimana petitum yang diminta," tambah jaksa Agus.
Menurut jaksa, uang 2.000 dolar AS itu juga sudah berpindah dan dikuasai oleh Syamsir, dimana uang sebesar 1.300 dolar AS telah digunakan sedangkan sisanya sebesar 700 dolar AS belum sempat dipergunakan dan disita.
"Terdakwa memfasilitasi semua pertemuan baik antara OC Kaligis dan Gary dengan Tripeni Irianto Putro maupun pertemuan antara Gary dengan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi bahkan pertemuan antara Gary dengan Dermawan Ginting terjadi di ruang kerja terdakwa. Terdakwa juga meminta Tripeni Irianto Putro yang menangani gugatan yang diajukan oleh OC Kaligis serta terdakwa menunjuk dirinya sendiri sebagai paniteranya," ungkap jaksa.
Tripeni akhirnya menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua majelis hakim dan bahkan meminta anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi agar membantu mengabulkan gugatan itu sehingga akhirnya Dermawan dan Amir bersedia membantu untuk mengabulkan sebagian gugatan dan menerima pemberian uang dari Gary.
Atas tuntutan tersebut, Syamsir mengatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada 19 November 2015.
Jaksa KPK pun memutuskan untuk membuka rekening Syamsir yang sudah diblokir.
"Hasil kordinasi dengan penyidik terkait permintaan terdakwa dan penasihat hukum jadi rekening terdakwa yang diblokir tidak berhubungan dengan yang kami dakwakan, dan tadi kami tadi dapat kabar blokir rekening sudah dibuka," ungkap jaksa Agus
Pewarta: Desca Lidya NataliaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026