Sungailiat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bangka menertibkan aktivitas penambangan bijih timah ilegal di daerah aliran sungai Jade Bahrin di Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Penertiban aktivitas penambangan bijih timah tanpa izin itu, dilakukan sebagai tindakan tegas atas pelanggaran penambangan," kata Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, di Sungailiat, Jumat.
Ia mengatakan pihaknya berhasil mengamankan lima orang diduga pekerja tambang dalam penertiban aktivitas penambangan bijih timah ilegal yang dilakukan pada Kamis (4/6).
"Kami melakukan penyelidikan dengan menerjunkan personel dari fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) dan Intelijen Keamanan (Intelkam) untuk mengembangkan terkait alur distribusi hasil tambang serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut," jelasnya.
Menurut dia, pihaknya terus melakukan pemberantasan tambang ilegal secara konsisten sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerusakan ekosistem, dan menciptakan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat yang kondusif.
"Sebelumnya kami sudah melarang siapa saja melakukan aktivitas penambangan bijih timah di aliran sungai baik secara langsung maupun memasang plang larangan penambangan," ujarnya.
Dia menjelaskan masyarakat tidak dilarang melakukan aktivitas penambangan selama kegiatan itu dilengkapi izin resmi yang dikeluarkan dari lembaga berwenang.
"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan demi kepentingan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan hidup di Kabupaten Bangka," katanya.
Pewarta: KasmonoEditor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026