Saya tidak tahu soal itu, saya baru bulan lima (Mei 2015) bertugas. Setelah bulan Mei kita tahu, kalau sebelumnya bagaimana kita tahu?."Jakarta (Antara Babel) - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga mengaku tidak tahu mengenai uang suap yang diberikan untuk menolak penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumatera Utara.
"Saya tidak tahu soal itu, saya baru bulan lima (Mei 2015) bertugas. Setelah bulan Mei kita tahu, kalau sebelumnya bagaimana kita tahu?" kata Hasban seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Selasa.
KPK memeriksa Hasban sebagai saksi kasus dugaan penerimaan suap terkait pengesahan APBD Sumut 2010-2014, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Sumut 2012-2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut 2015.
Pada Juni 2015, anggota DPRD Sumatera Utara batal menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Keputusan tersebut berdasarkan pemungutan suara dalam rapat paripurna DPRD Sumut karena dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir dalam pengambilan keputusan tersebut, 52 orang menolak penggunaan hak interpelasi sedangkan 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain.
Hasban mengaku bahwa soal interpelasi tidak ditanyakan penyidik kepadanya, meski pengajuan interpelasi tersebut terkait dengan pengangkatan Hasban sebagai Sekda meski berstatus tersangka kasus sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut namun bebas di Pengadilan Negeri Medan.
"Kita kurang tahu, tapi saya kira tidak, itu bukan substansi yang perlu diinterpelasikan saya kira," tambah Hasban.
Tahan anggota
Pada hari Selasa KPK juga menahan ketua DPRD Sumut Ajib Shah dan mantan pimpinan DPRD Sumut yaitu Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari Fraksi Partai Demokrat Saleh Bangun, Wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar Chaidir Ritonga dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Fraksi PKS Sigit Pramono Asri.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari Selasa(10/10) di beberapa rumah tahanan (rutan) berbeda. Tersangka SB (Saleh Bangun) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, CHR (Chaidir Ritonga) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, AJS (Ajib Shah) ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat dan SPA (Sigit Pramono Asri) di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.
KPK juga memanggil Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PAN Kamaludin Harahap sebagai tersangka, tapi ia tidak memenuhi panggilan KPK.
"KH (Kamaludin Harahap) belum bisa dikonfirmasi alasan ketidakhadirannya, akan dijadwalkan pemeriksaan ulang," tambah Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai pemberi suap. KPK menyangkakan Gatot dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama lima tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan Ajib, Saleh, Chaidir, Kamaludin dan Sigit dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Desca Lidya NataliaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.