Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Wakil Bupati Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Syahbudin minta seluruh wajib pajak di daerah itu segera melunasi kewajiban membayar tagihan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) karena semakin mendekati jatuh tempo.
"Wajib pajak hendaknya sesegera mungkin melunasi tagihan PBB P2 sesuai nominal dalam surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT)," kata Wabup di Sungailiat, Kamis menanggapi realisasi pendapatan asli daerah dari sektor PBB P2.
Menurutnya, ketaatan masyarakat membayar pajak merupakan bagian dari peran nyata dalam mendukung pembangunan daerah karena pajak yang dibayar akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur.
"Lebih cepat lebih baik bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban karena pemerintah daerah menetapkan batas jatuh tempo pembayaran tinggal beberapa bulan lagi atau sampai akhir Oktober 2022," jelasnya.
Untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PBB P2 pemerintah Kabupaten Bangka terpaksa meningkatkan target penerimaan dari sektor tersebut dari sebelumnya Rp8.573.000.000 terjadi perubahan target menjadi Rp10.000.000.000, " katanya.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka, tercatat pendapatan PBB P2 sampai 31 Agustus 2022 sebesar Rp5.677.452.162 atau 56,77 persen dari target Rp10 miliar.
"Selain masyarakat wajib membayar PBB P2, saya juga mendorong pelaku usaha yang mendapat tagihan pajak atau retribusi untuk secepatnya melunasi karena tunggakan pajak akan menjadi beban tagihan di tahun berikutnya," jelasnya.