"Saya berikan titipan dari Bu Evy Rp200 juta, tadinya hanya Rp150 juta tapi ada tambahan Rp50 juta. Saya ceritakan 'Lalu ada buat aku Rp10 juta, tapi aku udah nolak-nolak. Lalu Rio keluarin dari 'paper bag', sepintas menghitung, kemudian diserahkan ke asistennya kemudian masukkan sejumlah uang ke 'paper bag', katanya 'Ini Sis Rp50 juta untuk kamu', lalu saya jawab 'Aduh Rp10 juta saja aku kembaliin apalagi ini Rp50 juta'. Tapi katanya 'Ini kan dari aku pribadi Sisca, ini kan bukan uang korupsi, aku gak bikin keputusan apapun, aku kan cuma mendamaikan saja, gak ada masalah Sisca," kata Fransisca Insani Rahesti alias Sisca saat bersaksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta, Senin.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Patrice Rio Capella yang didakwa menerima Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti dengan tujuan mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakkan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan islah.
Sisca adalah teman seangkatan Rio Capela di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang juga sedang melakukan magang di kantor hukum OC Kaligis selama Maret-Juli 2015. Sisca juga menjadi perantara pemberian uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
"Lalu setelah dia mencoba meyakinkan saya uang itu tidak masalah. saya percaya dia temen saya, gak akan mencelakakan saya," tambah Sisca.
Usai pemberiann uang pada 20 Mei 2015 di cafe Mini di Hotel Kartika Chandra tersebut, sebagai balasannya, pada 22 Mei 2015 di tempat yang sama Rio bertemu dengan Evy Susanti dan Fransisca.
"Saya duduk agak jauh, Bu Evy suaranya lembut dan pelan, beberapa kalimat saja dari Pak Rio katanya 'Loh Ibu bukannya islah yang kemarin ya? Yang pinter Ibu nih, harusnya ibu yang jadi gubernur, Kejaksaan harusnya pelan-pelan gak bisa buru-buru," ungkap Evy.
Namun Sisca yang tadinya menerima uang kemudian khawatr karena sejumlah pengacara di kantor hukum OC Kaligis dipanggil KPK, apalagi pada tangal 21 Agustus ia akhirnya benar-benar mendapat panggilan dari KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
"Tanggal 21 Agustus 2015 saya benar-benar dapat panggilan KPK untuk jadi saksi. Saya khawatir dan panik. Saya tanyakan ke Pak Rio bagaimana harus menjawab. Pak Rio ternyata sedang di Bengkulu, kemudian menenangkan saya, katanya 'Sis kamu tenang saja uang untuk ngopi-ngopi bukan untuk suap, dia 'whatsapp' saya bunyi pasal gratifikasi. Dia juga bilang ada email gak? Aku kirim pasalnya, tapi saya bilang 'Enggak usah yo aku baca sendiri," tambah Sisca.
Uang yang sudah berpindah tangan dari Patrice ke Sisca akhirnya kembali lagi ke Patrice melalui pengembalian ke supir Patrice, Jupanes Karwa yang diantarkan kakak Sisca, Clara Widi Wiken pada 24 Agustus 2015 di pom bensin Pancoran, pada tanggal yang sama Sisca juga diperiksa KPK.
"Saya tidak mampu berbohong saya tidak bisa menjalankan skenario Pak Rio, saya ceritakan yang sesungguhnya, lalu kakak saya ceritakan ada penyerahan di pom bensin, lalu besoknya saya kembalikan uang Rp200 juta ke penyidik KPK. Pada saat itu juga saya mau menyerahkan Rp50 juta ke KPK, tapi kata KPK menunggu hakim persidangan," ungkap Sisca.
Namun supir Rio, Jupanes Karwa yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut mengaku bahwa pemberian uang yang disebut "uang untuk ngopi-ngopi" berasal dari Sisca.
"Pak Rio tanya 'Sis ini uang apa?' Katanya 'untuk ngopi-ngopi untuk breakfast', terus ngobrol masalah anak kuliah, terus tidak lama dikasih Rp50 juta ke Sisca," kata Jupanes.
"Apakah ada kata-kata penolakan?" tanya ketua majelis hakim Artha Theresia.
"Tidak dengar, saya dengar terima kasih, dan uang dimasukkan dalam tas," ungkap Jupanes.
Atas perbuatan tersebut, Rio dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Desca Lidya NataliaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.