Jakarta (Antara Babel) - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung, R Widyo Pramono, menyatakan pemberian uang Rp500 juta kepada Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus Maruli Hutagalung dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, adalah omong kosong.

"Semuanya itu `bullshit," kata Widyo Pramono kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat II JAM Was, Babul Khoir Harahap yang memeriksa Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk memeriksa Maruli Hutagalung yang saat ini mendapatkan promosi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan itu menunjukkan satu bukti keterangan saksi bahwa yang bersangkutan mengatakan tidak pernah memberikan uang kepada baik Jaksa Agung HM Prasetyo maupun Dirdik Maruli.

"Yang namanya Evy itu tidak pernah bertemu dengan Jaksa Agung maupun Hutagalung," katanya.

Jadi sudah clear permasalahannya dan jajaran Kejaksaan Agung juga telah memeriksa Maruli dan dia mengatakan sama sekali tidak pernah bertemu dengan Evy, apalagi menerima uang sejumlah Rp500 juta. Jadi semuanya itu adalah bullshit, katanya.

Saksi Fransisca Insani Rahesti menyebutkan, istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti menyediakan uang 20 ribu dolar AS untuk Jaksa Agung HM Prasetyo guna mengamankan kasus yang menjerat Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung.

"Jadi ada pertemuan antara Bu Evy, Pak Rio dan saya di kafe Mini. Setelah Pak Rio pulang, Bu Evy bilang 'mbak tolong sampaikan ke Pak Rio ya untuk urusan Jaksa Agung ada dana 20 ribu dolar, untuk Pak Rio ada sendiri," kata Fransisca Insani Rahesti alias Sisca saat bersaksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta, Senin.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Patrice Rio Capella yang didakwa menerima Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti dengan tujuan mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan islah.

Pertemuan itu dilakukan pada 22 Mei 2015 di Cafe Mini di Hotel Kartika Chandra pascapemberian Rp200 juta kepada Rio Capella dari Evy di tempat yang sama pada 20 Mei 2015.

Selain menyediakan uang untuk Jaksa Agung dan Rio Capella, Evy juga memberikan uang kepada Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung.

"Pernah diinfokan Pak Kaligis katanya ada sejumlah uang diberikan kepada orang di Kejaksaan Agung. Nilainya yang (dilaporkan ke saya Rp300 juta, tapi kalau ke Pak Gatot saya tidak tahu pasti," kata Evy Susanti yang juga menjadi saksi dalam sidang kali ini.

"Siapa yang di Kejaksaan Agung?" tanya ketua majelis hakim Artha Theresia. Dan dijawab bahwa nama jaksanya adalah Maruli

Pewarta: Riza Fahriza
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026