"Kami hormati penyidik, kami belum tahu apa yang akan ditanyakan, tapi kaitannya dalam hal TPPU,"Jakarta (Antara Babel) - Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin hari Selasa pagi memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.
Hilmi tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB bersama dengan sejumlah fungsionaris PKS seperti anggota Komisi III DPR Aboe Bakar al-Habsy.
Namun Hilmi tidak memberi pernyataan apa pun saat datang ke KPK, ia hanya tersenyum dan langsung masuk ke lobi gedung KPK.
Anggota divisi hukum PKS, Zainuddin Paru mengatakan bahwa Hilmi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka orang dekat mantan presiden PKS, Ahmad Fathanah.
"Beliau dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Fathanah, kasus korupsi dan pencucian daging sapi, termasuk Pak Luthfi (Hasan Ishaaq,red) ," kata Zainuddin Paru.
Ia mengaku belum tahu hal-hal yang akan ditanyakan penyidik kepada Hilmi.
"Kami hormati penyidik, kami belum tahu apa yang akan ditanyakan, tapi kaitannya dalam hal TPPU," tambah Zainuddin.
Zainuddin Paru juga mengaku bahwa Hilmi tidak tahu hubungan antara Luthfi, Fathanah dan kader PKS yang saat ini menjabat sebagai menteri pertanian, Suswono.
Pemeriksaan hari Selasa merupakan penjadwalan ulang setelah pada Jumat (10/5) Hilmi tidak memenuhi panggilan karena menghadiri acara peletakan batu pertama proyek Lippo Group di Khatib Sulaiman di Padang.
Sebelumnya KPK telah memeriksa anak Hilmi, Ridwan Hakim pada Februari 2013, Ridwan juga telah dicegah oleh KPK sejak 8 Februari 2013.
Hilmi Aminuddin dan Ridwan Hakim diketahui memiliki peternakan sapi seluas empat hektare di daerah Cibodas, Jawa Barat, terdapat sekitar 1.000 ekor sapi.
Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Juard dan Arya ditangkap KPK pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Fathanah, KPK sudah menyita uang tersebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.
Mentan Suswono, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Maria Elisabeth Liman pernah bertemu pada 11 Januari di Hotel Aryaduta Medan untuk membahas kuota impor daging sapi.
Pewarta: Pewarta: DescaUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.