"Hilmi Aminuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AF dan LHI,"
Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Hilmi yang datang pada sekitar pukul 08.50 WIB tersebut langsung masuk ke gedung KPK Jakarta, Kamis, tanpa memberikan pernyataan apapun kepada wartawan yang telah menunggunya.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa Hilmi diperiksa sebagai saksi untuk mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

"Hilmi Aminuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AF dan LHI," kata Johan Budi di Jakarta, Rabu (15/5).

Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan kedua setelah pemeriksaan Selasa (14/5), dalam pemeriksaan tersebut Hilmi diperdengarkan pembicaraan telepon milik Ahmad Fathanah dengan seseorang.

"Rekaman semuanya dibuka, tapi semuanya 'bluffing' isinya, maksudnya tanya saja ke penyidik," kata Hilmi seusai pemeriksaan sekitar enam jam pada Selasa (14/5).

Pengacara Hilmi sekaligus Perwakilan Divisi Hukum PKS Zainuddin Paru mengatakan bahwa rekaman tersebut adalah rekaman Fathanah yang bicara dengan orang lain yang membawa-bawa nama anak Hilmi, Ridwan Hakim.

"Bicara bahwa 'Ini saya sudah berhadapan dengan Ridwan, putra Ustad Hilmi' tentang hal ini dan seterusnya, penyidik tanya apakah kenal suara ini, ustad Hilmi hanya kenal suara Fathanah saja," jelas Zainuddin pada Selasa.

Dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (15/5), diketahui bahwa Fathanah mengatakan pada Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman bahwa fungsionaris PKS, termasuk Hilmi, sudah menyetujui untuk membantu Indoguna mendapatkan tambahan kuota impor daging sapi dengan syarat Indoguna juga berkomitmen membantu PKS.

Disebutkan bahwa Fathanah menyampaikan hasil pertemuan di Lembang yang menurut Ahmad Fathanah dihadiri Luthfi Hasan Ishaaq, Hilmi Aminuddin, Ahmad Fathonah dan Mentan Suswono yang menyetujui bahwa Elizabeth Liman akan dibantu dalam pengurusan penambahan kuota daging sapi dan Suswono akan membaca situasi dan kondisinya.

Dalam sidang yang sama, Ridwan Hakim bahkan disebutkan bertemu dengan mantan ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat yang merupakan perantara pengurusan suap dengan Fathanah di Kuala Lumpur untuk memastikan penambahan kuota impor dapat terjadi.

Hilmi Aminuddin dan Ridwan Hakim diketahui memang memiliki peternakan sapi seluas 4 hektare di daerah Cibodas, Jawa Barat, terdapat sekitar 1.000 ekor sapi.

Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Juard dan Arya ditangkap KPK pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Fathanah, KPK sudah menyita uang tersebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Pewarta: Pewarta: Desca LN
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026