Menyatakan terdakwa Rusli Sibua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama."Jakarta (Antara Babel) - Bupati Pulai Morotai, Maluku Utara periode 2011-2016 Rusli Sibua divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti memberikan uang Rp2,89 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Menyatakan terdakwa Rusli Sibua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Supriyono dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Hal itu sebagaimana dakwaan primer pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rusli Sibua penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih selama 10 tahun.
"Penuntut Umum menuntut pidana tambahan pencabutan hak politik selama 10 tahun, terkait pidana tambahan tersebut penjatuhan pidana bukan bertujuan balas dendam, tetapi agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya. Hak untuk dipilih merupakan hak yang melekat yang tidak bisa dicabut kecuali terdakwa melakukan tindakan makar dan melakukan kejahatan yang mengancam negara, dengan demikian hukuman yang dijatuhkan dirasa adil," tambah hakim Supriyono.
Uang sebesar Rp2,989 miliar tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang ditangani Akil yaitu putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Pemberian uang kepada Akil diawali saat pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pulau Morotai pada 16 Mei 2011 yang diikuti oleh 6 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu Arsad Sardan dan Demianus Ice (no urut 1), Umar H. Hasan dan Wiclif Sepnath Pinoa (no urut 2), Rusli Sibua dan Weni R Paraisu (no urut 3), Faisal Tjan dan Lukman SY Badjak (no urut 4), Decky Sibua dan Maat Pono (no urut 5) dan Anghany Tanjung dan Arsyad Haya (no urut 6).
KPU Pulau Morotai pada 21 Mei 2011 kemudian mengumumkan bahwa pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah Pulau Morotai dengan jumlah suara 11.455 suara sedangkan Rusli Sibua dan Weni R Praisu mendapat 10.649 suara.
Atas putusan tersebut, Rusli dan Weni menggugat putusan tersebut ke MK pada 24 Mei 2011 dan menunjuk Sharin Hamid sebagai penasihat hukum atas saran Muchlis Tapi Tapi dan Muchammad Djuffry (Tim Sukses Rusli dalam pencalonan Bupati).
Kemudian Sahrin Hamid mengomunikasikan kasus Pilkada tersebut kepada M Akil Mochtar selaku hakim konstitusi yang telah dikenalnya pada saat sama-sama menjadi anggota DPR dengan mengirim SMS 'Pak, KPU Morotai lakukan manipulasi suara, perolehan di TPS sudah benar tapi oleh KPU dimanipulasi.
Selanjutnya, Akil Mochtar pun menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva untuk memutus sengketa tersebut.
Pada saat permohonan keberatan hasil pilkada Kabupaten Morotai sedang diperiksa oleh panel hakim MK, M Akil Mochtar menelepon Sahrin Hamid untuk menyampaikan kepada Rusli agar menyiapkan uang sebesar Rp6 miliar untuk majelis dan panitera sebelum putusan dijatuhkan agar gugatannya dimenangkan.
Sahrin pun menyampaikan permintaan Akil itu kepada Rusli dan Mukhlis Tapi Tapi di hotel Borobudur Jakarta Pusat, agar Rusli menyiapkan uang Rp6 miliar, tapi Rusli hanya menyanggupi Rp3 miliar.
Untuk memenuhi permintaan Akil, maka Rusli mengusahakan uang sebesar Rp3 miliar dengan cara meminjam kepada Petrus Widarto yang nantinya akan dikompensasikan dengan nilai investasi Petrus Widarto di Kabupaten Pulau Morotai bila terdkawa menjadi Bupati.
Selanjutnya Rusli melalui Muchammad Djuffry dan Muchlis Tapi Tapi mengirim uang sebesar Rp2,989 miliar dari Petrus dengan 3 kali setoran tunai ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat dengan rincian Rp500 juta pada 15 Juni 2011 dikirim atas nama Mochammad Djufry, Rp500 juta pada 16 Juni 2011 atas nama Muchlis Tapi Tapi dan Rp1,989 miliar pada 20 Juni atas nama Mochammad Djuffry.
Setelah Rusli mengirimkan uang kepada Akil, maka MK pada 20 Juni 2011 memutuskan untuk memenangkan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu dengan jumlah 11.384 suara, sedangkan pasangan pemenang awal yaitu Arsad Sardan dan Demianus Ice hanya memperoleh 7.102 suara.
"Apabila dihubungkan dengan fakta-fakta hukum, dalam memberikan uang Rp2,89 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim Konstitusi adalah ditujukan atau dengan maksud untuk menggerakkan Akil Mochtar agar dalam mengadili permohonan perhitungan suara ulang pilkada Kabupaten Morotai yang diajukan terdakwa agar mengabulkan seluruh permohonan terdakwa, terkait dengan keputusan KPU Morotai sekaligus membatalkan rekapitulasi pilkada morotai," jelas hakim Suprioyono.
Sehingga hakim menilai bahwa Rusli menyadari dan mengetahui pemberian uang berkaitan dengan Akil Mochtar yang disampaikan Sahrin.
"Terdakwa bersedia memberikan uang yang bukan inisiatif terdakwa tapi iniatif Akil Mochtar yang meminta melalui saksi Sahrin, dalam hal ini terdakwa merasa terperdaya," ungkap hakim Supriyono.
Atas putusan tersebut, Rusli Sibua masih mengajukan pikir-pikir.
"Setelah kami berdiskusi dengan terdakwa, ya memang kita akan pikir-pikir dulu, walau dalam putusan ini terdakwa menilai tidak sesuai dengan keadilan," kata kuasa hukum Rusli, Ahmad Rifai.
Sedangkan jaksa penuntut umum KPK juga mengaku pikir-pikir.
Pewarta: Desca Lidya NataliaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026