Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupa (DP3AP2KB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan perkawinan anak usia di bawah 18 tahun selama 2021 sebanyak 563 atau menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 932 orang.
"Alhamdulillah, perkawinan anak usia 0 sampai 18 tahun selama pandemi COVID-19 berkurang cukup drastis," kata Kepala DP3AP2KB Provinsi Kepulauan Babel Asyraf Suryadin di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan jumlah kasus perkawinan anak selama 2021 sebanyak 563 orang tersebut tersebar di Kabupaten Belitung 162, Belitung Timur 117, Bangka 64, Bangka Barat 83, Bangka Selatan 50, Bangka Tengah 38 dan Kota Pangkalpinang 51 orang anak.
Sementara itu, kasus perkawinan anak selama 2020 mencapai 932 orang tersebar di Bangka Barat 223, Belitung 177, Belitung Timur 161, Bangka 121, Bangka Selatan 137, Bangka Tengah 61 dan Kota Pangkalpinang 52 orang anak.
"Saat ini kasus perkawinan anak di bawah umur tertinggi di Belitung dan Belitung Timur, sehingga perlu upaya bersama untuk menekan pernikahan usia anak ini," ujarnya.
Menurut dia perkawinan anak di bawah umur tidak hanya akan berdampak terhadap tingginya angka perceraian, stunting, kematian ibu dan anak, tetapi akan berdampak terhadap peningkatan angka kemiskinan dan ketertiban masyarakat.
"Kami bersama instansi terkait lainnya termasuk pemerintah desa terus mengedukasi masyarakat khususnya orang tua untuk tidak memperbolehkan anaknya melakukan pernikahan di usia remaja," katanya.
Kepala BKKBN Provinsi Kepulauan Babel Fazar Supriadi mengatakan BKKBN menggencarkan Program Bina Keluarga Remaja (BKR), guna menekan angka pernikahan usia muda.
"Selama ini, kesadaran para orang tua dan remaja untuk mengikuti program BKR ini kurang sehingga pengetahuan mereka untuk merencanakan dan membangun keluarga sehat sejahtera juga sangat rendah," katanya. ***3***