Sementara ini para oknum Polri yang tertangkap tangan tersebut masih dalam pemeriksaan Bid-Propam Polda Babel...
Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Tugas (Satgas) VIII Polri Bersih Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima oknum anggota yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugasnya yakni melakukan pungutan liar dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Irwasda Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Mustofa di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan kelima oknum anggota nakal tersebut terdiri atas empat oknum dari Polres Bangka Tengah dengan total barang bukti uang sebanyak Rp11,770 juta dan satu oknum dari Polres Bangka Selatan dengan barang bukti Rp1 juta.

"Mereka yang tertangkap tangan yakni Brigadir Ardian, Brigadir Kiki Firdian, Brigadir Afik Hariyadi dan Brigadir Boby Prasetyo kesemuanya oknum dari Polres Bangka Tengah serta Bripka Slamet Pujiono oknum dari Polres Bangka Selatan dengan total uang pungli mencapai Rp12,770 juta," ujarnya.

Ia mengimbau kepada semua Kasatlantas Polres jajaran Polda Babel agar melaksanakan pengawasan secara langsung terhadap para anggotanya, khususnya yang bertugas dalam pemberian pelayanan SIM.

"Sementara ini para oknum Polri yang tertangkap tangan tersebut masih dalam pemeriksaan Bid-Propam Polda Babel dan apabila pemeriksaan telah dianggap selesai, maka berkas perkaranya akan dilimpahkan kesetiap Kapolres masing masing selaku Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) untuk dilaksanakan Sidang Disiplin," katanya.

Ia menyebutkan, hukuman disiplin terhadap oknum anggota yang melakukan penyimpangan tersebut tentu berdasarkan hasil sidang disiplin.

"Dengan adanya operasi tangkap tangan ini, saya instruksikan kepada seluruh personel untuk tidak ada lagi yang melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugasnya," ujarnya.


Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026