Lima unit ponton TI apung hasil penertiban tambang ilegal beberapa waktu lalu tadi pagi sekitar pukul 04.00 WIB sudah hilang.
Toboali (Antara Babel) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempertanyakan hilangnya barang bukti berupa lima unit ponton tambang inkonvensional (TI) apung yang diamankan aparat kepolisian.

"Lima unit ponton TI apung hasil penertiban tambang ilegal  beberapa waktu lalu tadi pagi sekitar pukul 04.00 WIB sudah hilang," kata Ketua LBH Toboali, Erdian saat menggelar jumpa pers di Toboali, Jumat.

Ia mengatakan, barang yang diamankan tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Sebelum ada putusan hukum tetap dari pengadilan barang bukti ini tidak keluar, namun tiba-tiba sudah hilang," katanya.

Menurut dia, apabila permasalahan ini tidak selesai maka pihaknya akan melaporkannya ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas).

"Kalau hal ini tidak jelas maka persoalan kasus ini akan dilaporkan ke Kompolnas," katanya menambahkan.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Air Polres Bangk Selatan, AKP Daniel Tambubulon mengatakan akan melakukan penyelidikan terkait hilangnya barang bukti berupa lima unit ponton TI apung tersebut.

"Kejadian ini akan kita selidiki, tetapi pelaku tambangnya tidak diamankan karena masih di bawah umur," ujarnya.


Pewarta: Juniardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026