Jakarta (ANTARA) - Artis Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menemui Rizky Billar, menyusul penahanan dan penetapan tersangka oleh penyidik terhadap suami penyanyi dangdut itu terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Jadi, untuk saudari L (Lesti Kejora) datang ke Polres Jakarta Selatan untuk menemui suaminya," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut Nurma mengatakan saat ini keduanya sedang menghadap ke penyidik.
Baca juga: Rizky Billar ditahan
Terkait kemungkinan adanya pencabutan laporan oleh Lesti Kejora, Nurma menjelaskan saat ini yang bersangkutan sedang berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik.
Namun demikian, bila terjadi pencabutan pelaporan, Nurma mengatakan hal tersebut tidak serta merta menghapus penetapan penahanan terhadap terlapor dalam hal ini Rizky Billar.
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut Lesti kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Rizky Billar akan dikenai pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Prabowo makan hingga berjoget dengan Nikita Mirzani dan Lesti Kejora
7 Desember 2023 11:06
Hoaks! Ida Dayak dibawa Raffi sembuhkan Lesti Kejora
7 April 2023 11:52
Kasus KDRT Lesti Kejora-Rizky Billar dihentikan
19 Oktober 2022 08:38
Hoaks! Lesti Kejora dijenguk Jokowi di rumah sakit
18 Oktober 2022 12:31
Komnas Perempuan minta Polri lanjutkan proses hukum kasus Rizky Billar
17 Oktober 2022 16:29
Polrestro Jakarta Selatan masih tahan Rizky Billar meski laporan telah dicabut
14 Oktober 2022 14:31
Lesti Kejora cabut laporan KDRT
14 Oktober 2022 12:13
Lesti Kejora cabut laporan tak langsung hentikan proses hukum
14 Oktober 2022 08:27