Sungailiat (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan instruksi seluruh apotek di daerah itu tidak menjual obat sirup sementara waktu kepada masyarakat.
"Apotek dan toko obat untuk sementara diminta tidak menjual obat bebas dan obat bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat yang mempunyai anak balita sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas," tulis instruksi dalam surat pemberitahuan Nomor 442/5952/DINKES/2022 yang dikutip ANTARA, Jumat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, dr Then Suyanti melalui keterangan, mengatakan surat pemberitahuan tersebut berlaku juga bagi tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara diminta tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup kepada anak balita sampai hasil penelusuran dan penelitian selesai.
Baca juga: Dinkes Bangka segera terbitkan edaran penghentian penjualan obat sirop
"Masyarakat diminta untuk pengobatan anak tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup dalam waktu sementara tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," jelas Then Suyanti.
Sebagai alternatif, dia menyarankan masyarakat dapat menggunakan obat dalam bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal) atau yang lain.
Perlu kewaspadaan orang tua yang memiliki balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
Surat pemberitahuan yang ditujukan kepada pemilik dan penanggung jawab apotek dan toko obat serta tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, diterbitkan berdasarkan surat edaran dari Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.
Sampai saat ini, di Kabupaten Bangka belum ditemukan laporan temuan kasus gangguan ginjal akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.