Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau memecat Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri dari dinas kepolisian.
“Di PTDH diberhentikan dengan tidak hormat dalam dinas kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Dedi menjelaskan, keputusan sanksi pemecatan itu dijatuhkan pimpinan komisi sidang KKEP secara kolektif kolegial. Sidang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol. Tornagogo Sihombing.
Sidang etik juga memutuskan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan bersalah, sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik. Ia dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 29 hari.
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang etik dugaaan "obstruction of justice"
“Jadi sanksi patsus itu sudah dijalankan oleh yang bersangkutan,” kata Dedi.
Sidang Etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dilangsungkan pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.15 WIB di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri. Sidang tersebut menghadirkan 17 orang saksi.
Dedi enggan mengungkapkan apakah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan mengajukan banding atas putusan etik tersebut atau tidak.
Brigjen Pol. Hendra Kurniawan telah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau "obstruction of justice" dan sudah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, mantan anak buah Ferdy Sambo itu terseret dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan pesawat pribadi untuk mengunjungi orang tua Brigadir J di Jambi.
Selain Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, terdapat dua terdakwa "obstruction of justice" yang belum menjalani sidang etik, yakni AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Berita Terkait
Terdakwa Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara
27 Februari 2023 13:32
Hendra Kurniawan dituntut hukuman tiga tahun penjara
27 Januari 2023 17:02
Agus Nurpatria tepis berita negatif tentang Hendra Kurniawan
6 Desember 2022 14:50
Hendra sebut Kapolri minta penanganan profesional kasus Brigadir J
6 Desember 2022 14:22
Lemkapi: Brigjen Hendra Kurniawan layak dipecat karena lakukan pelanggaran berat
1 November 2022 11:41
Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang etik dugaaan "obstruction of justice"
31 Oktober 2022 09:07
JPU dakwa Hendra Kurniawan UU ITE dalam kasus Brigadir J
19 Oktober 2022 14:53
Polri pastikan tahap II tidak halangi pelaksanaan sidang etik Brigjen HK
29 September 2022 14:01