"Penerbitan perizinan UMKM hingga November tahun ini telah melampui target yang ditetapkan pemerintah pusat yaitu sebanyak 4.500 perizinan.
Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terhitung Januari hingga November 2015 telah menerbitkan 4.900 izin usaha mikro kecil menengah (UMKM) guna membantu pelaku usaha meningkatkan usaha yang mandiri dan berdaya saing.

"Pelaku UMKM yang memiliki legalitas tentu akan mudah mendapatkan akses permodalan di perbankan, pembinaan dan pelatihan dalam meningkatkan kualitas produk dan pemasaran," kata Kepala Dinas UMKM dan Koperasi Kepulauan Babel Hasanuddin di Pangkalpinang, Senin.

Ia menjelaskan sebanyak 4.900 izin UMKM tersebar di tiga kabupaten yaitu Bangka Tengah 2.540 izin, Bangka Barat 683 izin dan Belitung Timur 1.171 izin.

"Penerbitan perizinan UMKM hingga November tahun ini telah melampui target yang ditetapkan pemerintah pusat yaitu sebanyak 4.500 perizinan," ujarnya.

Namun demikian, kata dia, pihaknya terus berupaya seluruh UMKM memiliki izin usaha, karena 2016 bantuan permodalan dan pembinaan hanya diberikan kepada UMKM yang memiliki legalitas usaha.

"Saat ini masih banyak UMKM yang memiliki izin usaha, sehingga diimbau pelaku usaha melapor ke pemerintah kabupaten/kota, agar pemerintah provinsi dapat memfasilitasi perizinan UMKM ini," ujarnya.

Selain itu, kata dia, diharapkan pemerintah kabupaten, kecamatan dan kelurahan untuk mengoptimalkan sosialisasi perizinan UMKM, guna meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengurus perizinan.

"Kita menyadari kesadaran pelaku UMKM mengurus perizinan masih rendah, karena ketidaktahuan mereka tentang pentingnya legalitas usaha yang ditekuninya. Untuk itu diperlukan sinergitas semua pihak untuk mendorong percepatan pertumbuhan UMKM yang mandiri dan berdaya saing di pasar bebas nanti," ujarnya.

Pewarta: Aprionis
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026