Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait permintaan kliennya agar diizinkan berobat ke Singapura.
"Perkembangan terkininya, tim dokter mengeluarkan rekomendasi dari RS (Mount) Elizabeth yang dokternya itu intinya mengatakan bahwa Pak Lukas Enembe harus segera dievakuasi ke Rumah Sakit Elizabeth Singapura," kata salah satu kuasa hukum Enembe, Petrus Bala Pattyona, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Oleh karena itu, kata dia, tim kuasa hukum pada Senin telah mengirimkan surat agar KPK mengizinkan Enembe berobat ke Singapura.
"Sehingga hari ini juga, kami sudah memasukkan surat meminta KPK supaya mengizinkan Bapak Lukas bisa ke Singapura ke Rumah Sakit Elizabeth karena dokter-dokter yang menangani beliau kan dari RS Elizabeth," ujar dia.
Ia beralasan bahwa kesehatan kliennya saat ini semakin memburuk.
"Terkait kondisi Pak Lukas sudah semakin memburuk karena tiga hal penyakit beliau ginjal, paru sama strokenya sehingga dokter-dokter di Singapura sudah mengirim rekomendasi yang intinya bahwa Pak Lukas harus segera dibawa ke Singapura kalau dibiarkan satu minggu terakhir nanti keadaan akan sangat memburuk dan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata dia.
Baca juga: KPK konfirmasi Presdir RDG Airlines soal Enembe sewa jet pribadi
Baca juga: KPK telusuri transaksi valas dalam kasus Enembe
Sebelumnya, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Enembe bepergian ke luar negeri. Enembe telah dicegah selama enam bulan, terhitung sejak 7 September 2022 sampai 7 Maret 2023.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil dia untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Enembe pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK lalu menemui Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia itu juga menemui Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan dari pemeriksaan itu sebagai salah satu syarat formil dalam penanganan sebuah kasus.